Informasi Dana Desa 2025

INFO GRAFIK DANA DESA 2025

6.804.346.000
Kec.Rendang
9.852.775.000
Kec.Sidemen
10.992.158.000
Kec.Manggis
9.795.221.000
Kec.Karangasem
16.532.743.000
Kec.Abang
9.345.401.000
Kec.Bebandem
8.473.549.000
Kec.Selat
12.195.962.000
Kec.Kubu

Biru = Pagu Dana Desa 2025    Hijau = Penyaluran RKUN ke RKD

SALUR DANA DESA EARMARK dan NONEARMARK

SALUR DANA DESA dari RKUN ke RKD EARMARK dan NON EARMARK
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Seluruh TPP Kabupaten Karangasem saat ini fokus kegiatan pada update dan validasi data Realisasi Dana Desa Tahun 2025, sebagai dokumen Laporan Akhir Tahun 2025 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: TPP Kabupaten Karangasem belum menentukan kegiatan khusus untuk menyambut Tahun Baru 2026 📰 Agenda TPP: Seluruh TPP Kabupaten Karangasem saat ini fokus kegiatan pada update dan validasi data Realisasi Dana Desa Tahun 2025, sebagai dokumen Laporan Akhir Tahun 2025 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: TPP Kabupaten Karangasem belum menentukan kegiatan khusus untuk menyambut Tahun Baru 2026

Kamis, 11 Desember 2025

Ketahanan Pangan di Tingkat Desa Melalui Penguatan BUMDes

Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Di tengah berbagai tantangan seperti menurunnya produktivitas lahan, tingginya ketergantungan pada bahan pangan dari luar desa, serta berkurangnya minat generasi muda di sektor pertanian, desa perlu melakukan inovasi yang strategis. Salah satu langkah efektif adalah memanfaatkan peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui penyertaan modal desa untuk menggerakkan program-program ketahanan pangan berbasis masyarakat.

BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa memiliki posisi strategis untuk mengelola potensi lokal menjadi sumber kesejahteraan masyarakat. Melalui dukungan modal dari pemerintah desa, BUMDes dapat mengembangkan unit usaha pangan yang fokus pada:


  • Pengelolaan lahan pertanian
  • Budidaya tanaman pangan
  • Penggemukan ternak
  • Produksi perikanan
  • Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian

Program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes tidak hanya meningkatkan ketersediaan pangan, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat petani.

Model Pelaksanaan: Kerja Sama dengan Petani

Dalam implementasinya, BUMDes tidak berjalan sendiri, tetapi melibatkan masyarakat terutama para petani melalui pola kerja sama. Model kolaborasi ini dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya:

1. Kontrak Lahan Sawah yang Tidak Lagi Digarap

Banyak lahan sawah di desa yang terbengkalai karena pemiliknya tidak lagi memiliki waktu, tenaga, atau modal untuk mengolah. BUMDes kemudian melakukan:

  • Inventarisasi lahan tidur atau lahan yang tidak diolah
  • Menyusun kontrak kerja sama dengan pemilik lahan
  • Mengelola penanaman dan produksi bersama kelompok petani
  • Sistem bagi hasil yang transparan dan menguntungkan kedua pihak

Skema ini menghidupkan kembali produktivitas tanah dan meningkatkan stabilitas pangan desa.

2. Pemanfaatan Kandang Ternak Milik Masyarakat

Di banyak desa, kandang ternak tidak digunakan secara optimal. BUMDes masuk untuk:

  • Menyediakan bibit ternak melalui penyertaan modal desa
  • Mengelola pakan dan kesehatan hewan
  • Mengatur sistem penggemukan atau pembiakan
  • Mengelola pemasaran ternak bersama peternak

Model ini meningkatkan pendapatan keluarga sekaligus mendukung ketersediaan sumber protein hewani.

3. Pemanfaatan Kolam Ikan dan Perikanan Desa

BUMDes dapat mengaktifkan kolam ikan milik masyarakat atau kolam desa yang tidak produktif dengan:

  • Menyediakan benih ikan dan pakan
  • Mendampingi teknis budidaya
  • Membantu distribusi dan pemasaran hasil panen

Upaya ini menambah variasi pangan sumber protein di desa dan membuka lapangan kerja baru.

4. Optimalisasi Lahan Tidur

Lahan tidur atau tanah kosong sering kali tidak memberi manfaat bagi pemiliknya. BUMDes dapat mengubah lahan tersebut menjadi:

  • Kebun sayur
  • Lahan tanaman pangan cepat panen
  • Kebun buah dan tanaman produktif lainnya
  • Area budidaya komoditas unggulan desa

Program ini menjaga suplai pangan lokal secara berkelanjutan.

Tujuan Program Ketahanan Pangan Berbasis BUMDes

Implementasi program ketahanan pangan yang dikelola BUMDes bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan Ketersediaan Pangan Lokal
    Mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar desa.
  2. Memanfaatkan Potensi Lokal yang Belum Produktif
    Seperti lahan tidur, kolam, dan kandang ternak yang tidak dimanfaatkan.
  3. Meningkatkan Pendapatan Petani dan Masyarakat Desa
    Melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan sistem bagi hasil yang adil.
  4. Menciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Pertanian
    Menarik minat generasi muda untuk kembali terlibat dalam pertanian.
  5. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Desa
    Dengan menciptakan unit usaha produktif yang berkelanjutan.
  6. Menjamin Ketersediaan Pangan yang Sehat dan Terjangkau
    Bagi seluruh masyarakat desa, termasuk dalam kondisi krisis.
  7. Mendorong Kemandirian Desa
    Dengan mengembangkan sistem pangan yang dikelola sendiri oleh lembaga desa dan warganya.

 Adakah implementasi yang lainnya?? silahkan tulis di kolom kementar

Senin, 17 November 2025

Makna Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi Pendamping Desa Hindu: Meneguhkan Dharma dalam Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat

OM SWASTIASTU

Hari Raya Galungan dan Kuningan merupakan rangkaian hari suci yang sarat makna bagi umat Hindu. Perayaan ini bukan sekadar ritual keagamaan, melainkan momentum spiritual untuk memperkokoh keyakinan, menata kembali keheningan batin, serta mempertegas perjalanan hidup manusia dalam menegakkan Dharma. Bagi mereka yang mengabdikan diri sebagai Pendamping Desa, nilai-nilai suci Galungan dan Kuningan memberikan pedoman moral yang sangat relevan dalam menjalankan tugas-tugas pendampingan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konteks pengabdian yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial desa, perayaan suci ini hadir sebagai pengingat agar setiap langkah, keputusan, dan tindakan selalu dilandasi oleh kejujuran, kesucian pikiran, serta keikhlasan dalam bekerja untuk kemajuan dan harmoni masyarakat.


1. Galungan: Peneguhan Kemenangan Dharma dalam Pengabdian

Hari Raya Galungan menandai kemenangan Dharma atas Adharma—kemenangan kebenaran atas ketidakbenaran, keteraturan atas kekacauan, serta kesadaran atas kebodohan. Secara spiritual, Galungan mengingatkan bahwa peperangan sejati tidak selalu berada di luar diri, melainkan dalam batin manusia: pertempuran melawan ego, amarah, keangkuhan, keserakahan, serta segala sifat yang menghambat cahaya kebenaran.

Bagi seorang Pendamping Desa, filosofi ini menjadi sangat relevan. Dalam tugas sehari-hari, pendamping kerap menghadapi berbagai tantangan: perbedaan aspirasi masyarakat, dinamika kelembagaan desa, keterbatasan sumber daya, hingga situasi yang menuntut keputusan yang berat. Dalam kondisi seperti inilah nilai Galungan berperan sebagai pedoman moral.

Pesan Dharma Galungan bagi Pendamping Desa:

  • “Dharma agama, dharma negara, dharma masyarakat” – menjalankan kewajiban secara seimbang, tanpa meninggalkan moralitas dan ketulusan.

  • “Satyam eva jayate” – hanya kebenaran yang pada akhirnya menang; maka setiap langkah pendamping harus berpijak pada integritas.

  • “Kayika, Wacika, Manacika Parisudha” – kesucian tindakan, ucapan, dan pikiran merupakan fondasi pelayanan yang berkualitas.

  • “Niskala dan sekala harus seimbang” – bekerja dengan profesional tanpa melupakan kesadaran spiritual.

Galungan menjadi momentum untuk merefleksikan kembali niat pengabdian: apakah tugas yang dilakukan sudah selaras dengan Dharma, apakah pelayanan telah diberikan dengan hati yang tulus, dan apakah kehadiran pendamping telah membawa manfaat, kedamaian, serta kesejukan bagi masyarakat.


2. Kuningan: Memuliakan Cahaya Kebijaksanaan dan Kesucian Niat

Sepuluh hari setelah Galungan, umat Hindu merayakan Kuningan sebagai puncak perayaan kemenangan Dharma. Hari suci ini memiliki simbol yang sangat dalam: kembalinya cahaya kebijaksanaan dan tuntunan suci kepada Sang Sumber. Pada hari Kuningan, manusia diingatkan untuk memantapkan rasa syukur, menjaga kejernihan hati, serta memohon bimbingan agar setiap langkah diberkahi dan diluruskan oleh Hyang Widhi.

Bagi Pendamping Desa, Kuningan dapat dimaknai sebagai proses penyucian niat dan penyempurnaan pengabdian. Tugas-tugas pendamping sering kali menuntut ketegasan, kebijaksanaan, serta empati yang tinggi. Kuningan mengingatkan bahwa kebijaksanaan tidak semata berasal dari kemampuan teknis, tetapi juga dari kejernihan batin dan ketundukan pada nilai Dharma.

Pesan spiritual Kuningan bagi Pendamping Desa:

  • “Tat Twam Asi” – bahwa apa yang terjadi pada masyarakat adalah cermin dari diri sendiri; maka pelayanan harus dilakukan dengan kasih, empati, dan ketulusan.

  • “Welas asih adalah bahasa universal Dharma.”

  • “Kerja yang dilandasi niat suci adalah yadnya.”

  • “Tri Hita Karana” – membangun harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan dalam setiap proses pemberdayaan desa.

Kuningan juga mengingatkan agar Pendamping Desa tidak terjebak hanya pada aspek administratif, tetapi membangun kesadaran akan makna pelayanan: bahwa setiap laporan, setiap pendampingan, setiap mediasi, dan setiap langkah kecil yang dilakukan adalah persembahan suci bagi masyarakat dan bagi Hyang Widhi.


3. Refleksi Dharma bagi Pendamping Desa: Menata Batin, Memurnikan Tindakan

Dalam dunia pendampingan desa yang penuh dinamika, Pendamping Desa memerlukan pegangan moral agar tidak terombang-ambing oleh situasi. Nilai-nilai Dharma dari Galungan dan Kuningan dapat menjadi cahaya penuntun.

Refleksi Dharma yang relevan:

  • “Pelayanan yang tulus adalah wujud bhakti.”

  • “Jalan Dharma tidak menjanjikan kemudahan, tetapi memberikan kedamaian.”

  • “Kesabaran adalah jembatan menuju kebijaksanaan.”

  • “Tugas pendamping bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan pengabdian.”

  • “Kecerdasan tanpa kebajikan adalah kekosongan; kebajikan tanpa kecerdasan adalah ketidaksempurnaan.”

Pendamping Desa yang memegang teguh Dharma akan menjadi suluh dalam kegelapan, penyejuk dalam perselisihan, dan penuntun dalam kebingungan masyarakat.


4. Implementasi Nilai Galungan dan Kuningan dalam Tugas Sehari-hari

Agar perayaan suci ini tidak berhenti sebagai seremoni, nilai-nilainya perlu diterapkan dalam tugas-tugas harian Pendamping Desa. Implementasi ini menjadi wujud nyata bahwa spiritualitas dan profesionalitas dapat berjalan selaras.

a. Menjaga Integritas dan Transparansi

Integritas adalah bentuk kemenangan Dharma dalam dunia kerja. Pendamping Desa diharapkan menjaga ketelitian administrasi, transparansi proses pendampingan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.

b. Membangun Harmoni Sosial

Nilai Tat Twam Asi dan Tri Hita Karana menjadi fondasi dalam membina hubungan baik dengan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat.

c. Mengedepankan Empati dan Ketaatan pada Dharma

Pendamping Desa perlu memiliki kepekaan sosial, kemampuan memahami persoalan masyarakat, serta ketegasan dalam menjaga prinsip-prinsip kebenaran.

d. Melaksanakan Tugas sebagai Yadnya

Setiap kegiatan—mulai pendampingan musyawarah desa, fasilitasi perencanaan, pengawalan anggaran, hingga pemberdayaan kelompok masyarakat—dapat dimaknai sebagai bentuk yadnya: persembahan suci melalui karya.


Dharma sebagai Pelita dalam Pengabdian Desa

Hari Raya Galungan dan Kuningan mengajarkan bahwa hidup adalah perjalanan panjang untuk menegakkan Dharma dalam setiap aspek kehidupan. Bagi Pendamping Desa, nilai-nilai suci ini menjadi pengingat bahwa pengabdian bukan hanya tentang mencapai target dan indikator kinerja, tetapi tentang menghadirkan manfaat, kedamaian, dan kemajuan bagi masyarakat desa.


Semoga momentum suci Galungan dan Kuningan meneguhkan tekad para Pendamping Desa untuk bekerja dengan hati yang bersih, pikiran yang bening, dan semangat pengabdian yang tak pernah pudar.

Semoga Dharma menjadi pelita yang membimbing setiap langkah.
Om Shanti Shanti Shanti Om.

Kamis, 06 November 2025

🌾 Asal-usul Kata “Desa” dan Perkembangannya dalam Adat Bali

Kata “desa” yang kini begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia, ternyata memiliki perjalanan panjang yang berakar jauh ke masa kuno. Di balik kata sederhana ini tersimpan sejarah kebahasaan, kebudayaan, dan sistem sosial yang terus hidup hingga kini — terutama di Bali, di mana konsep desa berkembang menjadi salah satu pilar utama kehidupan adat dan spiritual masyarakatnya.

🪶 Jejak Awal: Dari “Deśa” ke “Desa”

Secara etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yakni deśa (देश), yang berarti wilayah, negeri, atau tempat tinggal. Dalam teks-teks India kuno, kata ini sering muncul untuk menunjuk suatu daerah atau tanah air seseorang.

“Svadeśe pujyate rājā, vidvān sarvatra pūjyate.”
(“Raja dihormati di negerinya, orang bijak dihormati di mana pun.”)

Melalui gelombang penyebaran budaya dan agama Hindu-Buddha ke Nusantara sekitar abad ke-4 Masehi, kata ini masuk dan diserap ke dalam bahasa-bahasa lokal di Indonesia, termasuk Jawa dan Bali. Dalam berbagai prasasti Jawa Kuno dan Bali Kuno, seperti Prasasti Canggal (732 M), kata desa telah digunakan untuk menunjuk wilayah permukiman yang memiliki aturan dan struktur sosial sendiri.

🏞️ Makna “Desa” dalam Konteks Nusantara

Seiring waktu, makna desa dalam berbagai daerah di Nusantara mengalami penyesuaian dengan sistem sosial setempat. Secara umum, desa dipahami sebagai satuan wilayah tempat hidup masyarakat yang mengatur diri secara mandiri, baik dalam urusan sosial, adat, maupun ekonomi.

Ketika masa kolonial Belanda datang, struktur desa tetap dipertahankan sebagai bagian dari administrasi pemerintahan lokal. Hingga kini, dalam sistem pemerintahan Indonesia modern, istilah desa digunakan secara resmi untuk menyebut wilayah administratif di tingkat paling bawah, di bawah kecamatan.

Namun, di Bali, makna desa memiliki dimensi yang lebih dalam — tidak hanya administratif, tetapi juga spiritual, adat, dan budaya.

🌺 Konsep Desa dalam Adat Bali

Dalam kebudayaan Bali, desa tidak sekadar tempat tinggal, melainkan pusat harmoni kehidupan masyarakat. Ia mencakup tiga unsur pokok yang disebut Tri Hita Karana, yakni:

  • Parahyangan – hubungan harmonis dengan Tuhan,
  • Pawongan – hubungan harmonis antar sesama manusia,
  • Palemahan – hubungan harmonis dengan lingkungan alam.

Konsep ini membuat desa di Bali menjadi satuan hidup yang utuh, di mana keseimbangan spiritual dan sosial menjadi landasan utama kehidupan sehari-hari.

⚖️ Desa Adat dan Desa Dinas: Dua Wajah Desa Bali

🕉️ 1. Desa Adat (Desa Pakraman)

Desa adat merupakan lembaga tradisional yang mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan hukum adat, tradisi, dan nilai-nilai agama Hindu Bali. Ciri-cirinya antara lain:

  • Dipimpin oleh Bendesa Adat.
  • Mengatur kegiatan adat, upacara keagamaan, serta tata ruang sakral seperti pura dan kawasan suci.
  • Memiliki wilayah sakral yang disebut Kahyangan Tiga: Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem.
  • Dilandasi oleh konsep desa, kala, patra (tempat, waktu, keadaan), sehingga tiap desa adat bisa berbeda-beda adatnya.

🏛️ 2. Desa Dinas

Desa dinas adalah satuan pemerintahan administratif yang diatur oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Ciri-cirinya:

  • Dipimpin oleh Perbekel (Kepala Desa).
  • Mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
  • Struktur dan wewenangnya diatur oleh pemerintah daerah dan nasional.

🔗 Hubungan dan Keseimbangan Kedua Desa

Meskipun memiliki fungsi berbeda, desa adat dan desa dinas hidup berdampingan. Desa dinas berperan dalam urusan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat secara formal, sedangkan desa adat menjaga nilai-nilai spiritual, budaya, dan keharmonisan sosial.

Keduanya ibarat dua sisi mata uang — desa dinas mengatur lahiriah masyarakat, sementara desa adat menjaga rohaninya. Inilah sebabnya Bali tetap dikenal sebagai daerah yang kuat memegang tradisi tanpa kehilangan arah dalam pembangunan modern.

🌿 Penutup

Dari akar kata deśa di India kuno hingga menjadi desa adat di Bali modern, perjalanan kata ini mencerminkan evolusi makna dan budaya manusia dalam membangun komunitas. Desa bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup, ruang suci, dan ruang sosial di mana manusia menjaga keseimbangan antara dunia, alam, dan Tuhan.

© 2025 I Komang Kutawaringin | Artikel Budaya & Tradisi Bali

Rabu, 29 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus KopDes Merah Putih Bebandem

 

Bebandem, 29 Oktober 2025 - BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa Bebandem  melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyetujui pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Musyawarah ini sangat penting karena akan menentukan arah pengembangan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Unsur Dinas Koperasi, Camat Bebandem, TAPM Kabupaten, Perbekel dan Perangkat Desa, BPD, Pengurus dan Pengawas KDMP serta tokoh masyarakat di Desa Bebandem

Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah bagi masyarakat desa untuk bekerja sama dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Pembiayaan KDMP memerlukan persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musdesus.

Musdesus ini bertujuan untuk:

- Membahas dan menyetujui proposal rencana bisnis KDMP

- Menentukan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman

- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa

 Kepala Desa memiliki kewajiban untuk:

- Melakukan kajian proposal bisnis KDMP

- Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pinjaman pokok dan bunga

- Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk melakukan penempatan Dana      Desa pada rekening pembayaran pinjaman

KDMP akan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebesar minimal 20% dari keuntungan bersih usaha. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pelaksanaan Musdesus ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Bebandem

Penulis

Sugiarta5107