PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

DANA DESA (DDS) KABUPATEN KARANGASEM 2020–2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

PAGU REGULER DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

SALUR DANA DESA TAHAP I& II

CEK SALUR DANA DESA TAHUN 2026 TAHAP I & II
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

DATA KPM BLT DD 2026

DATA KPM BLT DD Tahun 2026

Tampilkan postingan dengan label Bencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bencana. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Mei 2026

Lokakarya Penyelarasan RPJMDes dan RKPDes Perkuat Ketahanan Iklim Desa di Karangasem

 Karangasem, 26 Mei 2026 – Asia Pacific Alliance for Disaster Management (A-PAD) Indonesia bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Lokakarya Penyelarasan Manajemen Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim dengan RPJMDes dan RKPDes pada tanggal 25–26 Mei 2026 di Puri Madha Dive Resort, Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), serta Tenaga Pendamping Profesional dari Kabupaten Karangasem. Lokakarya bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan aspek Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB-API) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Pada hari kedua kegiatan, I Komang Kutawaringin selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem hadir sebagai narasumber dengan materi “Peluang dan Konvergensi Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB-API)”. Materi tersebut menjelaskan berbagai peluang pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan iklim, mitigasi bencana, serta penguatan kapasitas masyarakat desa dalam menghadapi ancaman bencana dan dampak perubahan iklim.

Melalui diskusi dan penyelarasan dokumen perencanaan desa, peserta diajak mengidentifikasi program dan kegiatan yang dapat diintegrasikan ke dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Hasil kegiatan diharapkan dapat menjadi dasar bagi desa dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih tangguh terhadap risiko bencana serta mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang aman, tangguh, dan berkelanjutan di Kabupaten Karangasem.

Kamis, 21 Mei 2026

Lokakarya Uji Publik dan Integrasi Dokumen Strategis PRB-API Desa Laba Sari Digelar


 Laba Sari, Karangasem, 21 Mei 2026 – Dalam upaya memperkuat pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim di tingkat desa, dilaksanakan Lokakarya Uji Publik dan Integrasi Dokumen Strategis Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB-API) ke dalam dokumen perencanaan Desa Laba Sari melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Kegiatan berlangsung pada Kamis (21/5/2026) di Kantor Desa Laba Sari.

Lokakarya ini merupakan bagian dari proses konvergensi PRB-API ke dalam dokumen perencanaan desa guna meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi berbagai ancaman bencana dan dampak perubahan iklim. Melalui forum tersebut, para peserta diharapkan memberikan masukan, saran, dan penyempurnaan terhadap dokumen strategis PRB-API Desa Laba Sari.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan BPBD Kabupaten Karangasem, TAPM Kabupaten Karangasem, Satgas Kencana Kecamatan Abang, Pendamping Desa Kecamatan Abang, Pendamping Lokal Desa Laba Sari, Koordinator Program Siap Siaga Provinsi Bali, serta Yayasan IDEP Selaras Alam sebagai fasilitator kegiatan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dokumen strategis PRB-API dapat terintegrasi secara efektif ke dalam perencanaan pembangunan desa sehingga mendukung terwujudnya Desa Laba Sari yang lebih tangguh, aman, dan berkelanjutan.

Selasa, 13 Januari 2026

Lokakarya PKD dan Penyusunan RPB Desa Dorong Ketangguhan Labasari dan Nawakerti

 

Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan desa terhadap ancaman bencana dan dampak perubahan iklim, Desa Labasari dan Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mengikuti Lokakarya Penguatan Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) dan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, bertempat di Hotel Seamount Karangasem, ini merupakan bagian dari Program Bali Mandala 2026 yang dilaksanakan oleh Yayasan IDEP Selaras Alam dengan dukungan SIAP SIAGA.

Lokakarya ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa dan Kabupaten, relawan desa, BPBD Kabupaten Karangasem, perangkat daerah terkait, serta Pendamping Desa dari Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Kehadiran Pendamping Desa P3MD berperan penting dalam memastikan hasil penilaian ketangguhan desa dan dokumen RPB Desa dapat selaras serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan desa, seperti RPJM Desa dan RKP Desa, sehingga dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.

Pada hari pertama, peserta melakukan penguatan Penilaian Ketangguhan Desa melalui pengisian instrumen PKD BNPB berbasis pentahelix secara partisipatif. Selanjutnya, pada hari kedua dan ketiga, peserta menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Desa yang terintegrasi dengan strategi adaptasi perubahan iklim sesuai dengan kondisi dan potensi lokal desa.

Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini menekankan partisipasi aktif masyarakat serta pemanfaatan konsep permaculture dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Melalui lokakarya ini, Desa Labasari dan Desa Nawakerti diharapkan memiliki dokumen RPB Desa yang menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan desa serta memperkuat sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan Pendamping Desa dalam mewujudkan desa yang tangguh, aman, dan berkelanjutan dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.

Minggu, 03 Desember 2017

Langkah Desa di Tengah-tengah Bencana Erupsi Gunung Agung



Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia.
Dipandang dari sisi hukum Desa memiliki kedaulatan serta kewenangan untuk menentukan arah pembangunan Desa melalui musyawarah Desa. Segala arah kebijakan pembangunan Desa yang bersumber dari pendapatan Desa yaitu dana Desa digunakan sesuai prioritas desa dengan diatur ebih lanjut kedalam peraturan mentri Desa sehingga menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam posisi normal proses dari perncanaan Desa di dahului dengan musyawarah dusun dan mengakomodir usulan dari masyarakat. Namun tentunya kondisi ini sangat beda tak kala daerah tersebut terjadi bencana alam sehingga pelaksanaan proses maupun pembangunan menjadi terhambat.
Hal ini terjadi dikabupaten Karangasem yang terlanda bencana erupsi Gunung Agung terhitung pada bulan September hingga kini. Kecamatan yang berdekatan dengan Gunung Agung ialah Kecamatan Rendang dengan 6 desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih, Desa Menanga, Desa Rendang, Desa Nongan dan Desa Pesaban. Kecamatan Rendang Desa yang masuk zona KRB ialah 3 Desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih dan Desa Menanga.
Data sementara yang dihimpun Kecamatan Rendang ada 7216 jiwa yang mengungsi tersebar di beberapa 45 titik pengungsian. Berdasarkan data dilapangan ada 651 katagori lansia, 564 katagori balita, 23 katagori difabel, 574 berstatus sekola SD, 124 berstatus TK, 267 berstatus SMP dan 167 berstatus SMA. Melihat hal tersebut tentunya Desa harus melakukan strategi yang tepat dalam pemanfaatan dana desa guna memberdayakan pengusi tersebut.
Meransang partipasi masyarakat yang mengungsi dalam perencanaan pembangunan desa sangat diperlukan guna mendapatkan sebuah langkah yang akan dilaksanakan guna memperdayakan masyarakat selama dipengungsian. Pola kerjasama desa yang masyarkatnya mengungsi dengan desa penerima pengungsian menjadi hal yang penting sebagai landasan hokum dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Apabila dengan kerjasama desa ini desa dapat melakukan aktifitas pemberdayaan di desa penerima pengungsi.
Melihat data data jumalah yang besar ialah balita tentunya ini dapat dilakukan kegiatan posyandu guna menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan asupan gizi bagi balita. Katagori lansia dapat dilakukan strategi pemberdayaan yang meminimalkan gerak dan dapat dilakukan ditempat mereka diam seperti misalnya menganyam dan olahraga lansia. Selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan sehingga menjadi bekal bagi pengungsi dalam melakukan aktifitas dipengungsian.
Hal ini tentunya harus di pikirkan oleh pemerintahan Desa guna membangkitkan roda perekonomian masyarakat mengungsi agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. BUMDES sebagai garda depan dalam penggerak ekonomi tentunya harus diberikan support penuh oleh desa sehingga mampu mendukung dalam pemberdayaan ini.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan penambahan modal BUMDES serta pengembangan usaha BUMDES. Ini tidak hanya berbicara hitungan bulanan tapi bisa tahunan, tentunya pemanfaatan dana desa yang benar dalam pemberdayaan pengungsi dapat meminimalkan permasalhan sosial akibat erupsi gunung agung. Peran serta masyarakta dalam pengawasan pengunaan dana desa sangatlah diperlukan untuk memastika pengunaan dana desa mampu memberi dampak positif kepada desa yang terdampa erupsi gunung agung.

Penulis : Kutawaringin
Bendera Merah Putih Klik Mars Desa