Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dari 5 BUM Desa, yaitu:
- BUM Desa Amertha Buana
- BUM Desa Peringsari
- BUM Desa Muncan
- BUM Desa Selat
- BUM Desa Sebudi
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh BUM Desa yang hadir berhasil menyelesaikan proses revisi data pemeringkatan dan telah melakukan pengajuan pemeringkatan melalui aplikasi resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada laman https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/.
Sementara itu, terdapat 3 BUM Desa yang berhalangan hadir pada kegiatan tersebut. Untuk memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Selat dapat menyelesaikan kewajibannya, proses pendampingan tetap dilakukan secara intensif melalui Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Selat, serta dimonitor langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem.
Sebagai bentuk komitmen percepatan penyelesaian pemeringkatan, tim pendamping juga melaksanakan fasilitasi secara langsung dengan mengunjungi desa-desa maupun melakukan pendampingan di tingkat kecamatan bagi BUM Desa yang belum menyelesaikan revisi data.
Hingga informasi ini disampaikan, masih terdapat 3 BUM Desa di Kecamatan Selat yang belum menyelesaikan revisi data pemeringkatan. Diharapkan kedua BUM Desa tersebut dapat segera menuntaskan proses revisi dan melakukan pengajuan pemeringkatan sehingga seluruh BUM Desa di Kecamatan Selat dapat terdata dan mengikuti proses pemeringkatan secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.



