PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

DANA DESA (DDS) KABUPATEN KARANGASEM 2020–2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

PAGU REGULER DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

SALUR DANA DESA TAHAP I& II

CEK SALUR DANA DESA TAHUN 2026 TAHAP I & II
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

DATA KPM BLT DD 2026

DATA KPM BLT DD Tahun 2026

Rabu, 22 Juli 2026

Berita Pelaksanaan Cluster Revisi Data Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Kecamatan Selat

 


Selat, Karangasem – Kegiatan Cluster Revisi Data Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama (BUM DesaMA) Kecamatan Selat telah dilaksanakan di BUM Desa Amertha Buana, Desa Amertha Buana, sebagai upaya percepatan penyelesaian revisi data dan pengajuan pemeringkatan BUM Desa Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dari 5 BUM Desa, yaitu:

  • BUM Desa Amertha Buana
  • BUM Desa Peringsari
  • BUM Desa Muncan
  • BUM Desa Selat
  • BUM Desa Sebudi

Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh BUM Desa yang hadir berhasil menyelesaikan proses revisi data pemeringkatan dan telah melakukan pengajuan pemeringkatan melalui aplikasi resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada laman https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/.

Sementara itu, terdapat 3 BUM Desa yang berhalangan hadir pada kegiatan tersebut. Untuk memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Selat dapat menyelesaikan kewajibannya, proses pendampingan tetap dilakukan secara intensif melalui Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Selat, serta dimonitor langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem.

Sebagai bentuk komitmen percepatan penyelesaian pemeringkatan, tim pendamping juga melaksanakan fasilitasi secara langsung dengan mengunjungi desa-desa maupun melakukan pendampingan di tingkat kecamatan bagi BUM Desa yang belum menyelesaikan revisi data.

Hingga informasi ini disampaikan, masih terdapat 3 BUM Desa di Kecamatan Selat yang belum menyelesaikan revisi data pemeringkatan. Diharapkan kedua BUM Desa tersebut dapat segera menuntaskan proses revisi dan melakukan pengajuan pemeringkatan sehingga seluruh BUM Desa di Kecamatan Selat dapat terdata dan mengikuti proses pemeringkatan secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selasa, 21 Juli 2026

Rapat Koordinasi Forum BUM Desa Kabupaten Karangasem Perkuat Sinergi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa


Karangasem – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-793/PEI.01.01/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pemberitahuan dan Sosialisasi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Forum BUM Desa se-Kabupaten Karangasem, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, Pendamping Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, serta Kasi Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karangasem.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan validasi data pemeringkatan BUM Desa. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data yang telah diinput oleh BUM Desa benar-benar lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir pemeringkatan.

Dalam arahannya, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karangasem menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pendamping desa, Forum BUM Desa, dan pengurus BUM Desa agar proses validasi dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan data yang berkualitas. Data yang valid diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengembangan ekonomi desa sekaligus meningkatkan daya saing BUM Desa di Kabupaten Karangasem.

TAPM Kabupaten Karangasem bersama Pendamping Desa juga menyampaikan mekanisme pelaksanaan validasi sesuai arahan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, termasuk pendampingan kepada Direktur BUM Desa dalam melakukan klarifikasi data selama masa validasi yang dijadwalkan pada 17–26 Juli 2026 (Tahap I) dan 28–31 Juli 2026 (Tahap II).

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada setiap BUM Desa di Kabupaten Karangasem sehingga proses validasi data pemeringkatan dapat terlaksana secara optimal. Diharapkan hasil pemeringkatan nantinya mampu menggambarkan kondisi dan kinerja BUM Desa secara objektif serta menjadi motivasi bagi BUM Desa untuk terus meningkatkan tata kelola, pelayanan, dan kontribusinya terhadap perekonomian desa.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyamaan langkah teknis antara Forum BUM Desa, DPMD, TAPM, serta Pendamping Desa guna memastikan seluruh tahapan validasi dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Minggu, 19 Juli 2026

Sosialisasi perbub 9 tahun 2026 transaksi non tunai

 



*DPMD Karangasem Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Sesuai Perbub No. 9 Tahun 2026*


*KARANGASEM* - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Karangasem, Rabu.


Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan desa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karangasem beserta jajarannya*. Hadir pula perwakilan dari *Inspektorat Kabupaten Karangasem*, *BPKAD Kabupaten Karangasem*, para *TAPM Kabupaten Karangasem*, serta *perwakilan desa dari masing-masing kecamatan* se-Kabupaten Karangasem.


Dalam sambutannya, Kadis DPMD Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa Perbub No. 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara non tunai melalui rekening kas desa. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern dan akuntabel.


"Dengan transaksi non tunai, semua aliran dana desa akan tercatat dengan jelas. Ini memudahkan pengawasan dari Inspektorat, BPKAD, dan TAPM, sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat desa," ujarnya.


Perwakilan dari Inspektorat dan BPKAD Karangasem pada kesempatan itu juga memberikan materi terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan berbasis digital. Sementara TAPM bertugas mendampingi desa dalam proses transisi menuju sistem pembayaran non tunai.


Para perwakilan desa menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap ada pendampingan teknis lanjutan agar implementasi di tingkat desa berjalan lancar, terutama terkait penggunaan aplikasi dan akses perbankan.


Dengan adanya sosialisasi ini, DPMD Karangasem menargetkan seluruh desa di Kabupaten Karangasem dapat menerapkan transaksi non tunai secara penuh sebelum akhir tahun 2026.


---TAPM

ARTA

Minggu, 12 Juli 2026

Koordinasi Penyusunan RKP Desa Tahun 2027


*Rakor Asistensi dan Fasilitasi Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 di Kecamatan Abang*


*ABANG* – Pemerintah Kecamatan Abang menggelar Rapat Koordinasi Asistensi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada *Hari Senin, 13 Juli 2026* bertempat di *Aula Kantor Camat Abang*.


Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa 2027 yang berkualitas, partisipatif, dan selaras dengan program prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Bapak Camat Abang, BPK. Santa, http://S.Sos, MAP*, beserta jajaran Kecamatan Abang. Hadir pula *TAPM I Putu Arta Negara*, *PD Agus Juniantara*, serta *PLD se-Kecamatan Abang*.


Dalam sambutannya, Camat Abang BPK. Santa, http://S.Sos, MAP menekankan pentingnya RKP Desa sebagai dasar penyusunan APBDes.  

"RKP Desa 2027 harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Prioritaskan program kesehatan, stunting, kemiskinan ekstrem, dan penguatan BUMDesa. Peran TAPM, PD, dan PLD sangat vital dalam mengawal proses ini sampai ke tingkat desa," ujarnya.


Pada sesi asistensi, *TAPM I Putu Arta Negara* memaparkan teknis penyusunan RKP Desa dengan pendekatan SDGs Desa dan integrasi program lintas sektor. Beliau juga menekankan pentingnya data profil desa yang valid sebagai dasar perencanaan.


Sementara itu *PD Agus Juniantara* menyampaikan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan desa. Para *PLD* juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala di lapangan serta strategi pendampingan agar seluruh desa di Kecamatan Abang dapat menyelesaikan RKP tepat waktu.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pendampingan kelompok per desa. Diharapkan melalui rakor ini, seluruh desa di Kecamatan Abang mampu menyusun RKP Desa 2027 secara tepat sasaran, tepat waktu, dan akuntabel.


*Abang, 13 Juli 2026*  

*[Arta]*  

*TAPM 

Bendera Merah Putih Klik Mars Desa