PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

DANA DESA (DDS) KABUPATEN KARANGASEM 2020–2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

PAGU REGULER DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

SALUR DANA DESA TAHAP I& II

CEK SALUR DANA DESA TAHUN 2026 TAHAP I & II
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

DATA KPM BLT DD 2026

DATA KPM BLT DD Tahun 2026

Selasa, 21 Juli 2026

Rapat Koordinasi Forum BUM Desa Kabupaten Karangasem Perkuat Sinergi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa


Karangasem – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Nomor B-793/PEI.01.01/VII/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pemberitahuan dan Sosialisasi Validasi Data Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa Bersama, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Forum BUM Desa se-Kabupaten Karangasem, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, Pendamping Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, serta Kasi Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Karangasem.

Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan validasi data pemeringkatan BUM Desa. Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data yang telah diinput oleh BUM Desa benar-benar lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir pemeringkatan.

Dalam arahannya, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karangasem menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pendamping desa, Forum BUM Desa, dan pengurus BUM Desa agar proses validasi dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan data yang berkualitas. Data yang valid diharapkan mampu menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengembangan ekonomi desa sekaligus meningkatkan daya saing BUM Desa di Kabupaten Karangasem.

TAPM Kabupaten Karangasem bersama Pendamping Desa juga menyampaikan mekanisme pelaksanaan validasi sesuai arahan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, termasuk pendampingan kepada Direktur BUM Desa dalam melakukan klarifikasi data selama masa validasi yang dijadwalkan pada 17–26 Juli 2026 (Tahap I) dan 28–31 Juli 2026 (Tahap II).

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh peserta berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan kepada setiap BUM Desa di Kabupaten Karangasem sehingga proses validasi data pemeringkatan dapat terlaksana secara optimal. Diharapkan hasil pemeringkatan nantinya mampu menggambarkan kondisi dan kinerja BUM Desa secara objektif serta menjadi motivasi bagi BUM Desa untuk terus meningkatkan tata kelola, pelayanan, dan kontribusinya terhadap perekonomian desa.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan penyamaan langkah teknis antara Forum BUM Desa, DPMD, TAPM, serta Pendamping Desa guna memastikan seluruh tahapan validasi dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Minggu, 19 Juli 2026

Sosialisasi perbub 9 tahun 2026 transaksi non tunai

 



*DPMD Karangasem Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Sesuai Perbub No. 9 Tahun 2026*


*KARANGASEM* - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Karangasem, Rabu.


Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan desa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karangasem beserta jajarannya*. Hadir pula perwakilan dari *Inspektorat Kabupaten Karangasem*, *BPKAD Kabupaten Karangasem*, para *TAPM Kabupaten Karangasem*, serta *perwakilan desa dari masing-masing kecamatan* se-Kabupaten Karangasem.


Dalam sambutannya, Kadis DPMD Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa Perbub No. 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara non tunai melalui rekening kas desa. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern dan akuntabel.


"Dengan transaksi non tunai, semua aliran dana desa akan tercatat dengan jelas. Ini memudahkan pengawasan dari Inspektorat, BPKAD, dan TAPM, sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat desa," ujarnya.


Perwakilan dari Inspektorat dan BPKAD Karangasem pada kesempatan itu juga memberikan materi terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan berbasis digital. Sementara TAPM bertugas mendampingi desa dalam proses transisi menuju sistem pembayaran non tunai.


Para perwakilan desa menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap ada pendampingan teknis lanjutan agar implementasi di tingkat desa berjalan lancar, terutama terkait penggunaan aplikasi dan akses perbankan.


Dengan adanya sosialisasi ini, DPMD Karangasem menargetkan seluruh desa di Kabupaten Karangasem dapat menerapkan transaksi non tunai secara penuh sebelum akhir tahun 2026.


---TAPM

ARTA

Minggu, 12 Juli 2026

Koordinasi Penyusunan RKP Desa Tahun 2027


*Rakor Asistensi dan Fasilitasi Penyusunan RKP Desa Tahun 2027 di Kecamatan Abang*


*ABANG* – Pemerintah Kecamatan Abang menggelar Rapat Koordinasi Asistensi dan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027. 


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada *Hari Senin, 13 Juli 2026* bertempat di *Aula Kantor Camat Abang*.


Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa 2027 yang berkualitas, partisipatif, dan selaras dengan program prioritas nasional, provinsi, dan kabupaten.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Bapak Camat Abang, BPK. Santa, http://S.Sos, MAP*, beserta jajaran Kecamatan Abang. Hadir pula *TAPM I Putu Arta Negara*, *PD Agus Juniantara*, serta *PLD se-Kecamatan Abang*.


Dalam sambutannya, Camat Abang BPK. Santa, http://S.Sos, MAP menekankan pentingnya RKP Desa sebagai dasar penyusunan APBDes.  

"RKP Desa 2027 harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Prioritaskan program kesehatan, stunting, kemiskinan ekstrem, dan penguatan BUMDesa. Peran TAPM, PD, dan PLD sangat vital dalam mengawal proses ini sampai ke tingkat desa," ujarnya.


Pada sesi asistensi, *TAPM I Putu Arta Negara* memaparkan teknis penyusunan RKP Desa dengan pendekatan SDGs Desa dan integrasi program lintas sektor. Beliau juga menekankan pentingnya data profil desa yang valid sebagai dasar perencanaan.


Sementara itu *PD Agus Juniantara* menyampaikan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan desa. Para *PLD* juga diberi ruang untuk menyampaikan kendala di lapangan serta strategi pendampingan agar seluruh desa di Kecamatan Abang dapat menyelesaikan RKP tepat waktu.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pendampingan kelompok per desa. Diharapkan melalui rakor ini, seluruh desa di Kecamatan Abang mampu menyusun RKP Desa 2027 secara tepat sasaran, tepat waktu, dan akuntabel.


*Abang, 13 Juli 2026*  

*[Arta]*  

*TAPM 

Selasa, 26 Mei 2026

Lokakarya Penyelarasan RPJMDes dan RKPDes Perkuat Ketahanan Iklim Desa di Karangasem

 Karangasem, 26 Mei 2026 – Asia Pacific Alliance for Disaster Management (A-PAD) Indonesia bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Lokakarya Penyelarasan Manajemen Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim dengan RPJMDes dan RKPDes pada tanggal 25–26 Mei 2026 di Puri Madha Dive Resort, Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB), serta Tenaga Pendamping Profesional dari Kabupaten Karangasem. Lokakarya bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan aspek Pengurangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB-API) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.

Pada hari kedua kegiatan, I Komang Kutawaringin selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem hadir sebagai narasumber dengan materi “Peluang dan Konvergensi Penggunaan Dana Desa untuk Penanggulangan Risiko Bencana dan Adaptasi Perubahan Iklim (PRB-API)”. Materi tersebut menjelaskan berbagai peluang pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung ketahanan iklim, mitigasi bencana, serta penguatan kapasitas masyarakat desa dalam menghadapi ancaman bencana dan dampak perubahan iklim.

Melalui diskusi dan penyelarasan dokumen perencanaan desa, peserta diajak mengidentifikasi program dan kegiatan yang dapat diintegrasikan ke dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Hasil kegiatan diharapkan dapat menjadi dasar bagi desa dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang lebih tangguh terhadap risiko bencana serta mampu beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan desa yang aman, tangguh, dan berkelanjutan di Kabupaten Karangasem.

Bendera Merah Putih Klik Mars Desa