PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030
Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.
SALUR DANA DESA EARMARK dan NONEARMARK TA 2025
| BLT Desa (maks 15%) |
Ketahanan Pangan (min 20%) |
Stunting | Perubahan Iklim | Potensi & keunggulan desa |
Pemanfaatan TI | PKTD | Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya (Prioritas Lainnya/NON EARMARK) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
REALISASI DANA DESA 2025
REALISASI DANA DESA TAHUN 2025
B L T
KETAHANAN PANGAN
STUNTING
PERUBAHAN IKLIM
POTENSI&UNGGULAN DESA
PEMANFAATAN TI
PKTD
NONEARMARK
Pencarian
LIVE
PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026
Selasa, 20 Januari 2026
Selasa, 13 Januari 2026
Lokakarya PKD dan Penyusunan RPB Desa Dorong Ketangguhan Labasari dan Nawakerti
Dalam rangka meningkatkan
kesiapsiagaan desa terhadap ancaman bencana dan dampak perubahan iklim, Desa
Labasari dan Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, mengikuti Lokakarya Penguatan Penilaian Ketangguhan
Desa (PKD) dan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Desa yang
adaptif terhadap Perubahan Iklim.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga
hari, 13–15 Januari 2026,
bertempat di Hotel Seamount Karangasem,
ini merupakan bagian dari Program Bali
Mandala 2026 yang dilaksanakan oleh Yayasan IDEP Selaras Alam dengan dukungan SIAP SIAGA.
Lokakarya ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari
perwakilan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Desa dan Kabupaten, relawan
desa, BPBD Kabupaten Karangasem, perangkat daerah terkait, serta Pendamping Desa dari Program Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Kehadiran Pendamping Desa P3MD
berperan penting dalam memastikan hasil penilaian ketangguhan desa dan dokumen
RPB Desa dapat selaras serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan
pembangunan desa, seperti RPJM Desa dan
RKP Desa, sehingga dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Pada hari pertama, peserta melakukan
penguatan Penilaian Ketangguhan Desa melalui pengisian instrumen PKD BNPB
berbasis pentahelix secara partisipatif. Selanjutnya, pada hari kedua dan
ketiga, peserta menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Desa yang terintegrasi
dengan strategi adaptasi perubahan iklim sesuai dengan kondisi dan potensi
lokal desa.
Pendekatan yang digunakan dalam
kegiatan ini menekankan partisipasi aktif masyarakat serta pemanfaatan konsep permaculture dalam pengelolaan
lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Melalui lokakarya ini, Desa Labasari
dan Desa Nawakerti diharapkan memiliki dokumen RPB Desa yang menjadi acuan
dalam perencanaan pembangunan desa serta memperkuat sinergi antara pemerintah
desa, masyarakat, dan Pendamping Desa dalam mewujudkan desa yang tangguh, aman,
dan berkelanjutan dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.
Kamis, 08 Januari 2026
MERAWAT DESA DENGAN HATI
Hari Desa
Nasional menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi atas perjalanan
pembangunan desa, khususnya peran strategis Pendamping Desa dalam mengawal
proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di Kabupaten Karangasem, Bali,
Pendamping Desa hadir sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata
kelola desa yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kemandirian
desa, dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal.
Tantangan lain yang dihadapi adalah masih rendahnya
Pendapatan Asli Desa (PAD) serta kondisi ekonomi masyarakat yang belum
sepenuhnya kuat. Keterbatasan ini mendorong perlunya upaya bersama untuk
menggali dan mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan, termasuk
penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan ekonomi lokal berbasis sumber daya
desa. Upaya tersebut sejalan dengan falsafah Tri Hita Karana, yang
mengajarkan pentingnya keseimbangan dan keharmonisan antara manusia, alam, dan
nilai-nilai spiritual dalam setiap proses pembangunan.
Peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi
agenda penting dalam pendampingan desa. Perangkat desa, lembaga desa, serta
kelompok-kelompok masyarakat perlu terus diperkuat agar mampu merencanakan,
melaksanakan, dan mengawasi pembangunan desa secara mandiri dan berkelanjutan.
Nilai Tat
Twam Asi menjadi landasan moral dalam proses ini, bahwa membangun
desa bukanlah kerja individu, melainkan kerja bersama yang saling menguatkan
dan saling peduli.
Dalam praktik pendampingan, semangat kebersamaan Menyama
Braya menjadi kekuatan utama. Pendamping Desa, pemerintah desa, dan
masyarakat berjalan bersama, saling mendukung, dan saling belajar dalam
menghadapi berbagai keterbatasan. Dari proses inilah tumbuh kesadaran bahwa
desa yang kuat bukan hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari soliditas
warganya dan kemampuannya mengelola potensi secara bijaksana.
Marilah kita
jadikan desa sebagai ruang tumbuh bersama. Mari rawat semangat gotong royong, kuatkan
kolaborasi, dan bangun desa dengan hati yang tulus serta pikiran yang terbuka.
Karena sejatinya, desa yang mandiri lahir dari masyarakat yang mau belajar, mau
bekerja sama, dan tidak lelah berbenah.
Dengan langkah yang seirama dan niat yang satu, desa-desa di Kabupaten Karangasem diharapkan mampu terus melangkah menuju desa yang mandiri, berdaya saing, dan tetap berakar pada nilai budaya luhur Bali.
15 Januari 2026
— Pendamping Desa
Senin, 17 November 2025
Makna Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi Pendamping Desa Hindu: Meneguhkan Dharma dalam Pengabdian dan Pelayanan Masyarakat
Dalam konteks pengabdian yang bersentuhan langsung dengan dinamika sosial desa, perayaan suci ini hadir sebagai pengingat agar setiap langkah, keputusan, dan tindakan selalu dilandasi oleh kejujuran, kesucian pikiran, serta keikhlasan dalam bekerja untuk kemajuan dan harmoni masyarakat.
1. Galungan: Peneguhan Kemenangan Dharma dalam Pengabdian
Hari Raya Galungan menandai kemenangan Dharma atas Adharma—kemenangan kebenaran atas ketidakbenaran, keteraturan atas kekacauan, serta kesadaran atas kebodohan. Secara spiritual, Galungan mengingatkan bahwa peperangan sejati tidak selalu berada di luar diri, melainkan dalam batin manusia: pertempuran melawan ego, amarah, keangkuhan, keserakahan, serta segala sifat yang menghambat cahaya kebenaran.
Bagi seorang Pendamping Desa, filosofi ini menjadi sangat relevan. Dalam tugas sehari-hari, pendamping kerap menghadapi berbagai tantangan: perbedaan aspirasi masyarakat, dinamika kelembagaan desa, keterbatasan sumber daya, hingga situasi yang menuntut keputusan yang berat. Dalam kondisi seperti inilah nilai Galungan berperan sebagai pedoman moral.
Pesan Dharma Galungan bagi Pendamping Desa:
-
“Dharma agama, dharma negara, dharma masyarakat” – menjalankan kewajiban secara seimbang, tanpa meninggalkan moralitas dan ketulusan.
-
“Satyam eva jayate” – hanya kebenaran yang pada akhirnya menang; maka setiap langkah pendamping harus berpijak pada integritas.
-
“Kayika, Wacika, Manacika Parisudha” – kesucian tindakan, ucapan, dan pikiran merupakan fondasi pelayanan yang berkualitas.
-
“Niskala dan sekala harus seimbang” – bekerja dengan profesional tanpa melupakan kesadaran spiritual.
Galungan menjadi momentum untuk merefleksikan kembali niat pengabdian: apakah tugas yang dilakukan sudah selaras dengan Dharma, apakah pelayanan telah diberikan dengan hati yang tulus, dan apakah kehadiran pendamping telah membawa manfaat, kedamaian, serta kesejukan bagi masyarakat.
2. Kuningan: Memuliakan Cahaya Kebijaksanaan dan Kesucian Niat
Sepuluh hari setelah Galungan, umat Hindu merayakan Kuningan sebagai puncak perayaan kemenangan Dharma. Hari suci ini memiliki simbol yang sangat dalam: kembalinya cahaya kebijaksanaan dan tuntunan suci kepada Sang Sumber. Pada hari Kuningan, manusia diingatkan untuk memantapkan rasa syukur, menjaga kejernihan hati, serta memohon bimbingan agar setiap langkah diberkahi dan diluruskan oleh Hyang Widhi.
Bagi Pendamping Desa, Kuningan dapat dimaknai sebagai proses penyucian niat dan penyempurnaan pengabdian. Tugas-tugas pendamping sering kali menuntut ketegasan, kebijaksanaan, serta empati yang tinggi. Kuningan mengingatkan bahwa kebijaksanaan tidak semata berasal dari kemampuan teknis, tetapi juga dari kejernihan batin dan ketundukan pada nilai Dharma.
Pesan spiritual Kuningan bagi Pendamping Desa:
-
“Tat Twam Asi” – bahwa apa yang terjadi pada masyarakat adalah cermin dari diri sendiri; maka pelayanan harus dilakukan dengan kasih, empati, dan ketulusan.
-
“Welas asih adalah bahasa universal Dharma.”
-
“Kerja yang dilandasi niat suci adalah yadnya.”
-
“Tri Hita Karana” – membangun harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan dalam setiap proses pemberdayaan desa.
Kuningan juga mengingatkan agar Pendamping Desa tidak terjebak hanya pada aspek administratif, tetapi membangun kesadaran akan makna pelayanan: bahwa setiap laporan, setiap pendampingan, setiap mediasi, dan setiap langkah kecil yang dilakukan adalah persembahan suci bagi masyarakat dan bagi Hyang Widhi.
3. Refleksi Dharma bagi Pendamping Desa: Menata Batin, Memurnikan Tindakan
Dalam dunia pendampingan desa yang penuh dinamika, Pendamping Desa memerlukan pegangan moral agar tidak terombang-ambing oleh situasi. Nilai-nilai Dharma dari Galungan dan Kuningan dapat menjadi cahaya penuntun.
Refleksi Dharma yang relevan:
-
“Pelayanan yang tulus adalah wujud bhakti.”
-
“Jalan Dharma tidak menjanjikan kemudahan, tetapi memberikan kedamaian.”
-
“Kesabaran adalah jembatan menuju kebijaksanaan.”
-
“Tugas pendamping bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan pengabdian.”
-
“Kecerdasan tanpa kebajikan adalah kekosongan; kebajikan tanpa kecerdasan adalah ketidaksempurnaan.”
Pendamping Desa yang memegang teguh Dharma akan menjadi suluh dalam kegelapan, penyejuk dalam perselisihan, dan penuntun dalam kebingungan masyarakat.
4. Implementasi Nilai Galungan dan Kuningan dalam Tugas Sehari-hari
Agar perayaan suci ini tidak berhenti sebagai seremoni, nilai-nilainya perlu diterapkan dalam tugas-tugas harian Pendamping Desa. Implementasi ini menjadi wujud nyata bahwa spiritualitas dan profesionalitas dapat berjalan selaras.
a. Menjaga Integritas dan Transparansi
Integritas adalah bentuk kemenangan Dharma dalam dunia kerja. Pendamping Desa diharapkan menjaga ketelitian administrasi, transparansi proses pendampingan, serta menghindari segala bentuk penyimpangan.
b. Membangun Harmoni Sosial
Nilai Tat Twam Asi dan Tri Hita Karana menjadi fondasi dalam membina hubungan baik dengan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat.
c. Mengedepankan Empati dan Ketaatan pada Dharma
Pendamping Desa perlu memiliki kepekaan sosial, kemampuan memahami persoalan masyarakat, serta ketegasan dalam menjaga prinsip-prinsip kebenaran.
d. Melaksanakan Tugas sebagai Yadnya
Setiap kegiatan—mulai pendampingan musyawarah desa, fasilitasi perencanaan, pengawalan anggaran, hingga pemberdayaan kelompok masyarakat—dapat dimaknai sebagai bentuk yadnya: persembahan suci melalui karya.
Dharma sebagai Pelita dalam Pengabdian Desa
Hari Raya Galungan dan Kuningan mengajarkan bahwa hidup adalah perjalanan panjang untuk menegakkan Dharma dalam setiap aspek kehidupan. Bagi Pendamping Desa, nilai-nilai suci ini menjadi pengingat bahwa pengabdian bukan hanya tentang mencapai target dan indikator kinerja, tetapi tentang menghadirkan manfaat, kedamaian, dan kemajuan bagi masyarakat desa.
Kamis, 06 November 2025
🌾 Asal-usul Kata “Desa” dan Perkembangannya dalam Adat Bali
Kata “desa” yang kini begitu akrab di telinga masyarakat Indonesia, ternyata memiliki perjalanan panjang yang berakar jauh ke masa kuno. Di balik kata sederhana ini tersimpan sejarah kebahasaan, kebudayaan, dan sistem sosial yang terus hidup hingga kini — terutama di Bali, di mana konsep desa berkembang menjadi salah satu pilar utama kehidupan adat dan spiritual masyarakatnya.
🪶 Jejak Awal: Dari “Deśa” ke “Desa”
Secara etimologis, kata desa berasal dari bahasa Sanskerta, yakni deśa (देश), yang berarti wilayah, negeri, atau tempat tinggal. Dalam teks-teks India kuno, kata ini sering muncul untuk menunjuk suatu daerah atau tanah air seseorang.
“Svadeśe pujyate rājā, vidvān sarvatra pūjyate.”
(“Raja dihormati di negerinya, orang bijak dihormati di mana pun.”)
Melalui gelombang penyebaran budaya dan agama Hindu-Buddha ke Nusantara sekitar abad ke-4 Masehi, kata ini masuk dan diserap ke dalam bahasa-bahasa lokal di Indonesia, termasuk Jawa dan Bali. Dalam berbagai prasasti Jawa Kuno dan Bali Kuno, seperti Prasasti Canggal (732 M), kata desa telah digunakan untuk menunjuk wilayah permukiman yang memiliki aturan dan struktur sosial sendiri.
🏞️ Makna “Desa” dalam Konteks Nusantara
Seiring waktu, makna desa dalam berbagai daerah di Nusantara mengalami penyesuaian dengan sistem sosial setempat. Secara umum, desa dipahami sebagai satuan wilayah tempat hidup masyarakat yang mengatur diri secara mandiri, baik dalam urusan sosial, adat, maupun ekonomi.
Ketika masa kolonial Belanda datang, struktur desa tetap dipertahankan sebagai bagian dari administrasi pemerintahan lokal. Hingga kini, dalam sistem pemerintahan Indonesia modern, istilah desa digunakan secara resmi untuk menyebut wilayah administratif di tingkat paling bawah, di bawah kecamatan.
Namun, di Bali, makna desa memiliki dimensi yang lebih dalam — tidak hanya administratif, tetapi juga spiritual, adat, dan budaya.
🌺 Konsep Desa dalam Adat Bali
Dalam kebudayaan Bali, desa tidak sekadar tempat tinggal, melainkan pusat harmoni kehidupan masyarakat. Ia mencakup tiga unsur pokok yang disebut Tri Hita Karana, yakni:
- Parahyangan – hubungan harmonis dengan Tuhan,
- Pawongan – hubungan harmonis antar sesama manusia,
- Palemahan – hubungan harmonis dengan lingkungan alam.
Konsep ini membuat desa di Bali menjadi satuan hidup yang utuh, di mana keseimbangan spiritual dan sosial menjadi landasan utama kehidupan sehari-hari.
⚖️ Desa Adat dan Desa Dinas: Dua Wajah Desa Bali
🕉️ 1. Desa Adat (Desa Pakraman)
Desa adat merupakan lembaga tradisional yang mengatur kehidupan masyarakat berdasarkan hukum adat, tradisi, dan nilai-nilai agama Hindu Bali. Ciri-cirinya antara lain:
- Dipimpin oleh Bendesa Adat.
- Mengatur kegiatan adat, upacara keagamaan, serta tata ruang sakral seperti pura dan kawasan suci.
- Memiliki wilayah sakral yang disebut Kahyangan Tiga: Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem.
- Dilandasi oleh konsep desa, kala, patra (tempat, waktu, keadaan), sehingga tiap desa adat bisa berbeda-beda adatnya.
🏛️ 2. Desa Dinas
Desa dinas adalah satuan pemerintahan administratif yang diatur oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Ciri-cirinya:
- Dipimpin oleh Perbekel (Kepala Desa).
- Mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
- Struktur dan wewenangnya diatur oleh pemerintah daerah dan nasional.
🔗 Hubungan dan Keseimbangan Kedua Desa
Meskipun memiliki fungsi berbeda, desa adat dan desa dinas hidup berdampingan. Desa dinas berperan dalam urusan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat secara formal, sedangkan desa adat menjaga nilai-nilai spiritual, budaya, dan keharmonisan sosial.
Keduanya ibarat dua sisi mata uang — desa dinas mengatur lahiriah masyarakat, sementara desa adat menjaga rohaninya. Inilah sebabnya Bali tetap dikenal sebagai daerah yang kuat memegang tradisi tanpa kehilangan arah dalam pembangunan modern.
🌿 Penutup
Dari akar kata deśa di India kuno hingga menjadi desa adat di Bali modern, perjalanan kata ini mencerminkan evolusi makna dan budaya manusia dalam membangun komunitas. Desa bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang hidup, ruang suci, dan ruang sosial di mana manusia menjaga keseimbangan antara dunia, alam, dan Tuhan.
Selasa, 28 Oktober 2025
LAPORAN Daily Report Pendamping (DRP) melalui Laptop dan Desktop
Aplikasi DRP yang sebelumnya berbasis APK bisa diintegrasikan melalui weblog TPP Kabupaten Karangasem. Langkah ini merupakan inovasi sederhana untuk memudahkan para pendamping dalam membuat laporan kegiatan harian tanpa perlu repot berpindah perangkat.
Daily Report Pendamping (DRP) adalah aplikasi berbasis Android yang dirancang untuk membantu TPP dalam:
- Mengisi laporan kegiatan harian,
- Melakukan rekap kegiatan bulanan,
- Menyimpan data aktivitas secara digital dan terintegrasi.
Dengan adanya sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui weblog pengguna atau TPP kini bisa menjalankan aplikasi DRP langsung dari halaman web menggunakan fitur “Jalankan Aplikasi DRP” yang telah disematkan dalam weblog TPP Kabupaten Karangasem
Cara penggunaannya sangat mudah:
- Buka weblog TPP Kabupaten Karangasem
- Cari bagian bertuliskan “Aplikasi Daily Report Pendamping (DRP)”
- Klik tombol “Jalankan Aplikasi DRP” 🟩
- Tunggu beberapa saat hingga tampilan aplikasi muncul di layar
- Aplikasi siap digunakan untuk membuat laporan harian
Dengan cara ini, pendamping bisa tetap mengakses aplikasi meskipun menggunakan laptop, tanpa harus menginstal file APK secara langsung.
Menyematkan aplikasi ke dalam blog ini bertujuan untuk:
- Mempermudah akses aplikasi bagi seluruh TPP yang tidak ingin berpindah perangkat kerja dari laptop ke Hp,
- Memperluas jangkauan penggunaan (baik Android maupun perangkat komputer),
- Menjadikan weblog TPP Kabupaten Karangasem sebagai pusat informasi dan kerja digital bagi para pendamping desa.
Inovasi sederhana ini diharapkan mampu meningkatkan semangat digitalisasi kerja di kalangan TPP, serta mendukung transparansi dan efektivitas pelaporan TPP, khusus untuk pelaporan dan pemenuhan data yang cepat dan efesien, TPP Kabupaten Karangasem juga sebelumnya telah membuat sistem kerja dan data online yang diberi nama WEB KERJA TPP KAB KARANGASEM, menggunakan Google Site dengan penyimpanan data di Google Drive.
“Kami ingin blog ini tidak hanya menjadi tempat berbagi informasi, tetapi juga menjadi ruang kerja digital bagi para TPP. Dengan adanya tombol Jalankan Aplikasi DRP, rekan-rekan TPP bisa langsung membuat laporan sambil tetap mengikuti update kegiatan di blog,” TPP Kabupaten Karangasem.
Mari bersama kita manfaatkan teknologi digital untuk mempercepat pelayanan, memperkuat kolaborasi, dan meningkatkan profesionalisme TPP .
Kamis, 09 Oktober 2025
IST Pembuatan Blogspot, PIC Media Kabupaten Karangasem Wujudkan Langkah Nyata Menuju Desa Digital
Amlapura, 10 Oktober 2025 —, seluruh PD Masing-masing Kecamatan di Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan In Service Training (IST) Pembuatan Blogspot yang dilaksanakan di Sekretariat Kabupaten Karangasem. Kegiatan berlangsung selama setengah hari dengan suasana penuh semangat dan kolaboratif.
Kegiatan diawali dengan pemaparan
dari Kprpprop Propinsi Bali Jero Kadek Suardika, memaparkan SE no 8 Tahun 2025
dan Kepmendesa no 294 tahun 2025. PIC Media Provinsi Bali, Adi Permadi yang
menjelaskan tentang Blogspot serta tujuan penggunaannya sebagai media publikasi
digital bagi pendamping desa. Dalam penjelasannya, Adi menekankan bahwa
Blogspot dapat menjadi wadah dokumentasi, promosi, dan komunikasi efektif
antarpendamping, sekaligus ruang berbagi cerita dan praktik baik dari berbagai
wilayah di Kabupaten Karangasem.
Usai penjelasan, para peserta
langsung mengikuti simulasi dan praktik pembuatan Blogspot. Masing-masing PD Kabupaten Karangasemvmembuat blog TPP
kecamatan dengan bimbingan langsung, mulai dari pengaturan tampilan, pembuatan
konten, hingga publikasi posting pertama. Kegiatan berlangsung interaktif
dengan berbagai pertanyaan dan ide kreatif yang muncul dari peserta.
Menjelang akhir kegiatan, seluruh
peserta menyusun rencana tindak lanjut untuk memberikan pelatihan serupa kepada
para PLD (pendamping Lokal Desa) di
tiap-tiap Kecamatan. Setelah sesi IST selesai, dilanjutkan dengan kegiatan
penautan blogspot kabupaten ke blogspot Kecamatan, yang nantinya akan diikuti
oleh penautan blogspot kecamatan ke blog Desa. Pada tahap selanjutnya,
pendamping desa akan memfasilitasi desa-desa, khususnya yang belum memiliki
website, untuk membuat blogspot sebagai sarana publikasi. Setiap blog desa akan
dihubungkan ke blog kecamatan, sehingga terbentuk jejaring digital yang saling
terintegrasi dari tingkat desa hingga provinsi.
Mengakhiri kegiatan, seluruh
peserta mengikrarkan semangat bersama:
“Mari wujudkan Desa Digital, di
mana melalui Blogspot setiap desa memiliki jendela digital untuk berbagi
cerita, potensi, dan kemajuan.”
Langkah ini menjadi simbol kecil
namun signifikan menuju desa yang lebih terbuka, informatif, dan partisipatif
dalam era digital.
Penulis
Arta







