Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan Desa sebagai
kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan/atau hak
tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik
Indonesia.
Dipandang dari sisi hukum Desa memiliki kedaulatan
serta kewenangan untuk menentukan arah pembangunan Desa melalui
musyawarah Desa. Segala arah kebijakan pembangunan Desa yang bersumber
dari pendapatan Desa yaitu dana Desa digunakan sesuai prioritas desa
dengan diatur ebih lanjut kedalam peraturan mentri Desa sehingga menjadi
tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam posisi normal proses dari
perncanaan Desa di dahului dengan musyawarah dusun dan mengakomodir
usulan dari masyarakat. Namun tentunya kondisi ini sangat beda tak kala
daerah tersebut terjadi bencana alam sehingga pelaksanaan proses maupun
pembangunan menjadi terhambat.
Hal ini terjadi dikabupaten
Karangasem yang terlanda bencana erupsi Gunung Agung terhitung pada
bulan September hingga kini. Kecamatan yang berdekatan dengan Gunung
Agung ialah Kecamatan Rendang dengan 6 desa yaitu Desa Pempatan, Desa
Besakih, Desa Menanga, Desa Rendang, Desa Nongan dan Desa Pesaban.
Kecamatan Rendang Desa yang masuk zona KRB ialah 3 Desa yaitu Desa
Pempatan, Desa Besakih dan Desa Menanga.
Data sementara yang
dihimpun Kecamatan Rendang ada 7216 jiwa yang mengungsi tersebar di
beberapa 45 titik pengungsian. Berdasarkan data dilapangan ada 651
katagori lansia, 564 katagori balita, 23 katagori difabel, 574 berstatus
sekola SD, 124 berstatus TK, 267 berstatus SMP dan 167 berstatus SMA.
Melihat hal tersebut tentunya Desa harus melakukan strategi yang tepat
dalam pemanfaatan dana desa guna memberdayakan pengusi tersebut.
Meransang
partipasi masyarakat yang mengungsi dalam perencanaan pembangunan desa
sangat diperlukan guna mendapatkan sebuah langkah yang akan dilaksanakan
guna memperdayakan masyarakat selama dipengungsian. Pola kerjasama desa
yang masyarkatnya mengungsi dengan desa penerima pengungsian menjadi
hal yang penting sebagai landasan hokum dalam pelaksanaan penggunaan
dana desa tersebut. Apabila dengan kerjasama desa ini desa dapat
melakukan aktifitas pemberdayaan di desa penerima pengungsi.
Melihat
data data jumalah yang besar ialah balita tentunya ini dapat dilakukan
kegiatan posyandu guna menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan asupan
gizi bagi balita. Katagori lansia dapat dilakukan strategi pemberdayaan
yang meminimalkan gerak dan dapat dilakukan ditempat mereka diam
seperti misalnya menganyam dan olahraga lansia. Selanjutnya melakukan
pembinaan keterampilan sehingga menjadi bekal bagi pengungsi dalam
melakukan aktifitas dipengungsian.
Hal ini tentunya harus di
pikirkan oleh pemerintahan Desa guna membangkitkan roda perekonomian
masyarakat mengungsi agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
BUMDES sebagai garda depan dalam penggerak ekonomi tentunya harus
diberikan support penuh oleh desa sehingga mampu mendukung dalam
pemberdayaan ini.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan
memberikan penambahan modal BUMDES serta pengembangan usaha BUMDES. Ini
tidak hanya berbicara hitungan bulanan tapi bisa tahunan, tentunya
pemanfaatan dana desa yang benar dalam pemberdayaan pengungsi dapat
meminimalkan permasalhan sosial akibat erupsi gunung agung. Peran serta
masyarakta dalam pengawasan pengunaan dana desa sangatlah diperlukan
untuk memastika pengunaan dana desa mampu memberi dampak positif kepada
desa yang terdampa erupsi gunung agung.
Penulis : Kutawaringin
👍
0
Suka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar