Wilayah Kerja TPP

DIREKTORI WILAYAH PENDAMPINGAN
Peta Interaktif TPP
Cari nama TPP, pilih wilayah tugas, dan buka lokasi di Google Maps.
Menghubungkan ke data wilayah TPP...
Ketik nama TPP, lalu pilih hasil penanda pada peta.
Pilih jenis wilayah dan nama wilayah untuk melihat titik lokasi. Klik penanda pada peta untuk melihat nama TPP dan membuka lokasi di Google Maps.

TAPM Kabupaten Karangasem Validator dan Verifikator

KOORDINASI, VALIDASI & VERIFIKASI MONEVDD 2026 oleh TAPM KABUPATEN KARANGASEM

PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

DANA DESA (DDS) KABUPATEN KARANGASEM 2020–2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

PAGU REGULER DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

SALUR DANA DESA TAHAP I& II

CEK SALUR DANA DESA TAHUN 2026 TAHAP I & II
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

Rincian Data Pemanfaat BLTDD 2026

BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA • 2026

Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026

Jelajahi data alokasi dan kriteria calon penerima berdasarkan data yang tersedia.

Menghubungkan ke Google Sheets…
Desa dalam data —
Total KPM (data) —
Total anggaran (data) —
Daftar data BLT Desa Memuat data…
No. Kecamatan Desa Desil 1 Desil 2–4 Kehilangan pekerjaan Penyakit kronis / difabel Lansia tunggal Tidak menerima PKH Perempuan kepala keluarga Jumlah KPM 2026 Bulan alokasi Alokasi / bulan Total anggaran
Mengambil data dari Google Sheets…
—
Data mengikuti isi Google Sheets saat halaman dimuat.
Catatan: jumlah KPM pada sumber merupakan kolom “Jumlah KPM BLT Desa 2026 (sesuai Perkades/SK Kades)”.

Temukan sebaran pemanfaat BLT DD

Lihat APBDesa di Kabupaten Karangasem

APBDES TAHUN 2026
REALISASI DANA DESA SESUAI PRIORITAS TAHUN 2026
Memuat data...
Jumlah Desa
Jumlah Kegiatan
Rencana Anggaran
Realisasi Anggaran
Catatan: Sumber data MONEVDD dan diperbarui secara berkala.

KDMP

DASHBOARD DATA DESA

Koperasi Desa Merah Putih

Kabupaten Karangasem · Direktori, peta lokasi, dan perkembangan KDMP

Menghubungkan ke sumber data KDMP...
Total KDMP terdata
—
Sudah beroperasi
—
Dalam pembangunan
—
Belum beroperasi
—

Temukan KDMP

Menunggu data...

Peta Lokasi KDMP

Klik penanda untuk melihat informasi KDMP. Penanda hanya tampil jika kolom Latitude dan Longitude berisi koordinat yang valid. Tautan Google Maps tetap dapat dibuka berdasarkan nama desa dan alamat.

Grafik Status KDMP

Status Pembangunan Gerai

Direktori KDMP

Data akan ditampilkan setelah sumber data terhubung.

Detail KDMP

Sumber data: file data KDMP Kabupaten Karangasem. Informasi mengikuti data yang tersedia dan tanggal pembaruan sumber.

AGEN PERLINSOS

Senin, 04 Desember 2017

Langkah Desa di Tengah-tengah Bencana Erupsi Gunung Agung



Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia.
Dipandang dari sisi hukum Desa memiliki kedaulatan serta kewenangan untuk menentukan arah pembangunan Desa melalui musyawarah Desa. Segala arah kebijakan pembangunan Desa yang bersumber dari pendapatan Desa yaitu dana Desa digunakan sesuai prioritas desa dengan diatur ebih lanjut kedalam peraturan mentri Desa sehingga menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam posisi normal proses dari perncanaan Desa di dahului dengan musyawarah dusun dan mengakomodir usulan dari masyarakat. Namun tentunya kondisi ini sangat beda tak kala daerah tersebut terjadi bencana alam sehingga pelaksanaan proses maupun pembangunan menjadi terhambat.
Hal ini terjadi dikabupaten Karangasem yang terlanda bencana erupsi Gunung Agung terhitung pada bulan September hingga kini. Kecamatan yang berdekatan dengan Gunung Agung ialah Kecamatan Rendang dengan 6 desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih, Desa Menanga, Desa Rendang, Desa Nongan dan Desa Pesaban. Kecamatan Rendang Desa yang masuk zona KRB ialah 3 Desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih dan Desa Menanga.
Data sementara yang dihimpun Kecamatan Rendang ada 7216 jiwa yang mengungsi tersebar di beberapa 45 titik pengungsian. Berdasarkan data dilapangan ada 651 katagori lansia, 564 katagori balita, 23 katagori difabel, 574 berstatus sekola SD, 124 berstatus TK, 267 berstatus SMP dan 167 berstatus SMA. Melihat hal tersebut tentunya Desa harus melakukan strategi yang tepat dalam pemanfaatan dana desa guna memberdayakan pengusi tersebut.
Meransang partipasi masyarakat yang mengungsi dalam perencanaan pembangunan desa sangat diperlukan guna mendapatkan sebuah langkah yang akan dilaksanakan guna memperdayakan masyarakat selama dipengungsian. Pola kerjasama desa yang masyarkatnya mengungsi dengan desa penerima pengungsian menjadi hal yang penting sebagai landasan hokum dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Apabila dengan kerjasama desa ini desa dapat melakukan aktifitas pemberdayaan di desa penerima pengungsi.
Melihat data data jumalah yang besar ialah balita tentunya ini dapat dilakukan kegiatan posyandu guna menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan asupan gizi bagi balita. Katagori lansia dapat dilakukan strategi pemberdayaan yang meminimalkan gerak dan dapat dilakukan ditempat mereka diam seperti misalnya menganyam dan olahraga lansia. Selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan sehingga menjadi bekal bagi pengungsi dalam melakukan aktifitas dipengungsian.
Hal ini tentunya harus di pikirkan oleh pemerintahan Desa guna membangkitkan roda perekonomian masyarakat mengungsi agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. BUMDES sebagai garda depan dalam penggerak ekonomi tentunya harus diberikan support penuh oleh desa sehingga mampu mendukung dalam pemberdayaan ini.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan penambahan modal BUMDES serta pengembangan usaha BUMDES. Ini tidak hanya berbicara hitungan bulanan tapi bisa tahunan, tentunya pemanfaatan dana desa yang benar dalam pemberdayaan pengungsi dapat meminimalkan permasalhan sosial akibat erupsi gunung agung. Peran serta masyarakta dalam pengawasan pengunaan dana desa sangatlah diperlukan untuk memastika pengunaan dana desa mampu memberi dampak positif kepada desa yang terdampa erupsi gunung agung.

Penulis : Kutawaringin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bendera Merah Putih Klik Mars Desa