Informasi Dana Desa 2025

INFO GRAFIK DANA DESA 2025

6.804.346.000
Kec.Rendang
9.852.775.000
Kec.Sidemen
10.992.158.000
Kec.Manggis
9.795.221.000
Kec.Karangasem
16.532.743.000
Kec.Abang
9.345.401.000
Kec.Bebandem
8.473.549.000
Kec.Selat
12.195.962.000
Kec.Kubu

Biru = Pagu Dana Desa 2025    Hijau = Penyaluran RKUN ke RKD

SALUR DANA DESA EARMARK dan NONEARMARK

SALUR DANA DESA dari RKUN ke RKD EARMARK dan NON EARMARK
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Seluruh TPP Kabupaten Karangasem saat ini fokus kegiatan pada update dan validasi data Realisasi Dana Desa Tahun 2025, sebagai dokumen Laporan Akhir Tahun 2025 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: TPP Kabupaten Karangasem belum menentukan kegiatan khusus untuk menyambut Tahun Baru 2026 📰 Agenda TPP: Seluruh TPP Kabupaten Karangasem saat ini fokus kegiatan pada update dan validasi data Realisasi Dana Desa Tahun 2025, sebagai dokumen Laporan Akhir Tahun 2025 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: TPP Kabupaten Karangasem belum menentukan kegiatan khusus untuk menyambut Tahun Baru 2026

Selasa, 06 Februari 2024

Pelatihan Aplikasi Siskeudes bagi Operator 10 Desa di Kecamatan Sidemen

Sidemen, 6 Februari 2024 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem menyelenggarakan Pelatihan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi operator dari 10 desa di Kecamatan Sidemen yaitu Desa Tangkup, Talibeng, Sidemen, Sangkan Gunung, Telagatawang, Sinduwati, Lokasari, Kertha Buana, Tri Eka Buana dan Wisma Kerta . Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan aplikasi Siskeudes.

Pelatihan yang berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2024 ini dibuka oleh perwakilan DPMD Kabupaten Karangasem dan diikuti oleh seluruh operator Siskeudes dari desa-desa di Kecamatan Sidemen. Kegiatan turut didampingi oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di wilayah tersebut.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan bimbingan teknis terkait:

  • Input data dan penyusunan APBDes melalui aplikasi Siskeudes,

  • Proses penatausahaan dan pencatatan transaksi keuangan desa,

  • Pembuatan laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan berbasis sistem.

Dalam penyampaian materinya, TAPM Kabupaten Karangasem, I Komang Kutawaringin, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi operator desa agar mampu mengelola keuangan desa secara mandiri, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pelatihan ini tidak hanya sebatas pada penguasaan aplikasi Siskeudes, tetapi juga sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Operator desa memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa,” ujar I Komang Kutawaringin dalam arahannya.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh operator desa di Kecamatan Sidemen dapat lebih mahir menggunakan aplikasi Siskeudes versi terbaru dan mampu mendukung penyusunan laporan keuangan desa yang tepat waktu, akurat, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab serta praktik langsung penggunaan aplikasi, sebagai bekal penerapan di masing-masing desa peserta.



Penulis : Kutawaringin

Minggu, 03 Desember 2017

Dana Desa Menyambung Senyum Desa Terisolir

Desa Tri Eka Buana, salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Sidemen, kabupaten Karangasem, provinsi Bali. Secara geografis wilayahnya dikelilingi perbukitan yang tinggi dengan kultur pertanian dan perkebunan. Jika dibandingkan dengan desa-desa tetangganya di kecamatan Sidemen, desa ini termasuk desa terisolir. Seluruh wilayahnya berada di pedalaman yang terpencil jauh dari pusat pemerintahan kecamatan maupun akses fasilitas publik.
Kondisi terisolir ini menyebabkan segala kebutuhan masyarakat di desa ini menjadi serba sulit, baik terkait dengan pemerintahan desa maupun pelayanan kepada masyarakat. Kondisi yang sulit juga semakin sulit dirasakan sebelum lahirnya Undang-undang desa. Kewenangan desa untuk memajukan desanya yang terpencil sangat terbatas sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Desa Tri Eka Buana hanya menjalankan kewenangan dari pemerintah di atasnya, bukan melaksanakan kewenangan yang berdasarkan pada kebutuhan dan kondisi desa.
Semua itu bagian cerita lama, kini cerita baru terangkai dari senyum asa seiring diimplementasikannya  Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Paradigma baru menempatkan desa berada pada posisi strategis dengan dua kewenangan penting untuk membangun dirinya sendiri yakni berdasarkan hak asal-usul desa dan kewenangan lokal berskala desa. Undang-undang desa inilah yang kemudian menjadi penyambung senyum membuka kesempatan seluas-luasnya untuk desa Tri Eka Buana membangun dari desa, oleh desa, dan untuk desa melalui pemanfaatan dana desa.
Undang-undang Desa kini telah mengubah desa Tri Eka Buana dari terisolir kemudian perlahan membangun dan memajukan desanya sendiri melalui pemanfaatan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat. "Banyak perubahan berkat adanya dana desa di Tri Eka Buana. Satu jalan lingkungan yang ada di desa Tri Eka Buana, kedua jalan pertanian termasuk juga jalan yang terisolir bisa kita pemanfaatanya dari desa sehingga betul-betul dana desa bisa dinikmati oleh masyarakat kami," ungkap Perbekel (Kepala Desa) Tri Eka Buana, I Ketut Derka, Rabu (29/11/2017).
Pada Tahun Anggaran 2017, Desa Tri Eka Buana mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp. 2.001.392.429. Besaran dana desa yang didapatkan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 802.985.000. Penggunaan dana desa diprioritaskan pada pembangunan jalan lingkungan desa. Hingga bulan Desember 2017 telah terealisasi diantaranya, rabat beton jalan lingkungan Lambang -- Dukuh bervolume 753 meter dengan anggaran Rp. 338.297.443 telah terealisasi 100 % fisik dan realisasi keuangannya sebesar Rp. 260.264.083.
Rabat beton jalan lingkungan Sepau -- Pungutan bervolume 438 meter dengan anggaran Rp. 259.521.092 telah terealisasi 100 % fisik dan realisasi keuangan sebesar Rp. 211.482.284. Rabat beton jalan lingkungan menuju Buka bervolume 150 meter dengan anggaran Rp. 205.166.465 baru terealisasi 60 % fisik dan realisasi keuangan sebesar Rp. 94.119.546. Realisasi fisik kegiatan yang belum selesai atau baru 60 % disebabkan adanya kendala bahan material yang sulit untuk dicari mengingat adanya bencana erupsi gunung Agung di kabupaten Karangasem.
Pemerintah pusat yang memfokuskan pembangunan desa dengan program dana desa dirasa telah cukup membantu desa dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Hal ini menurut Derka menjadi peluang bagi desa untuk membuka lapangan pekerjaan bagi mayarakat desa yang saat ini masih terorientasi untuk bekerja di luar desa atau kota. "Banyak masyarakat desa urbanisasinya ke kota. Di satu sisi dengan adanya dana desa yang turun ke desa memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang ada di desa seperti pekerjaan rabat beton digunakan mayarakat setempat," ujarnya.
Pada pembangunan rabat beton yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 di Tri Eka Buana dengan tiga lokasi kegiatan telah mampu membuka lapangan pekerjaan dengan padat karya. Kebijakan ini sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo yang memberikan kesempatan bagi masyarakat desa setempat.
Serapan tenaga kerja pada tiga kegiatan rabat beton dilaksanakan desaTri Eka Buana yakni tenaga kerja laki-laki sebanyak 26 orang dan perempuan sebanyak 14 orang sehingga total berjumlah 40 orang dan 9 diantaranya termasuk Rumah Tangga Miskin (RTM) atau Rumah Tangga Sasaran (RTS).
Berkat adanya dana desa, sebagai pucuk pimpinan pemerintah Desa Tri Eka Buana mewakili warga masyarakat desanya desanya mengucapkan terimakasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo serta Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana desa telah sepenuhnya  dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam pembangunan desa "Kami atas nama perbekel dan masyarakat desa berterimakasih kepada bapak presiden Jokowi dan pak menteri desa dengan adanya dana desa kami bisa membangun jalan dan tidak terisolir lagi," kata Derka.
Ada harapan besar dari Perbekel Tri Eka Buana ini yakni dana desa yang dikucurkan untuk pembangunan desa kedepannya dapat dilanjutkan dan menjadi salah satu penopang kemajuan desa. "Kami sangat mengaharapkan  mudah-mudahan kedepan progam dana desa ini dapat dilanjutkan. Bila perlu jumlahnya ditambahkan sehingga penyaluran dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa karena pembangunan desa adalah awal kemajuan desa," harap Derka.


Penulis : Kutawaringin 

Langkah Desa di Tengah-tengah Bencana Erupsi Gunung Agung



Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia.
Dipandang dari sisi hukum Desa memiliki kedaulatan serta kewenangan untuk menentukan arah pembangunan Desa melalui musyawarah Desa. Segala arah kebijakan pembangunan Desa yang bersumber dari pendapatan Desa yaitu dana Desa digunakan sesuai prioritas desa dengan diatur ebih lanjut kedalam peraturan mentri Desa sehingga menjadi tepat guna dan tepat sasaran.
Dalam posisi normal proses dari perncanaan Desa di dahului dengan musyawarah dusun dan mengakomodir usulan dari masyarakat. Namun tentunya kondisi ini sangat beda tak kala daerah tersebut terjadi bencana alam sehingga pelaksanaan proses maupun pembangunan menjadi terhambat.
Hal ini terjadi dikabupaten Karangasem yang terlanda bencana erupsi Gunung Agung terhitung pada bulan September hingga kini. Kecamatan yang berdekatan dengan Gunung Agung ialah Kecamatan Rendang dengan 6 desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih, Desa Menanga, Desa Rendang, Desa Nongan dan Desa Pesaban. Kecamatan Rendang Desa yang masuk zona KRB ialah 3 Desa yaitu Desa Pempatan, Desa Besakih dan Desa Menanga.
Data sementara yang dihimpun Kecamatan Rendang ada 7216 jiwa yang mengungsi tersebar di beberapa 45 titik pengungsian. Berdasarkan data dilapangan ada 651 katagori lansia, 564 katagori balita, 23 katagori difabel, 574 berstatus sekola SD, 124 berstatus TK, 267 berstatus SMP dan 167 berstatus SMA. Melihat hal tersebut tentunya Desa harus melakukan strategi yang tepat dalam pemanfaatan dana desa guna memberdayakan pengusi tersebut.
Meransang partipasi masyarakat yang mengungsi dalam perencanaan pembangunan desa sangat diperlukan guna mendapatkan sebuah langkah yang akan dilaksanakan guna memperdayakan masyarakat selama dipengungsian. Pola kerjasama desa yang masyarkatnya mengungsi dengan desa penerima pengungsian menjadi hal yang penting sebagai landasan hokum dalam pelaksanaan penggunaan dana desa tersebut. Apabila dengan kerjasama desa ini desa dapat melakukan aktifitas pemberdayaan di desa penerima pengungsi.
Melihat data data jumalah yang besar ialah balita tentunya ini dapat dilakukan kegiatan posyandu guna menjamin keberlangsungan hidup dan jaminan asupan gizi bagi balita. Katagori lansia dapat dilakukan strategi pemberdayaan yang meminimalkan gerak dan dapat dilakukan ditempat mereka diam seperti misalnya menganyam dan olahraga lansia. Selanjutnya melakukan pembinaan keterampilan sehingga menjadi bekal bagi pengungsi dalam melakukan aktifitas dipengungsian.
Hal ini tentunya harus di pikirkan oleh pemerintahan Desa guna membangkitkan roda perekonomian masyarakat mengungsi agar dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. BUMDES sebagai garda depan dalam penggerak ekonomi tentunya harus diberikan support penuh oleh desa sehingga mampu mendukung dalam pemberdayaan ini.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan penambahan modal BUMDES serta pengembangan usaha BUMDES. Ini tidak hanya berbicara hitungan bulanan tapi bisa tahunan, tentunya pemanfaatan dana desa yang benar dalam pemberdayaan pengungsi dapat meminimalkan permasalhan sosial akibat erupsi gunung agung. Peran serta masyarakta dalam pengawasan pengunaan dana desa sangatlah diperlukan untuk memastika pengunaan dana desa mampu memberi dampak positif kepada desa yang terdampa erupsi gunung agung.

Penulis : Kutawaringin