*DPMD Karangasem Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Sesuai Perbub No. 9 Tahun 2026*
*KARANGASEM* - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Karangasem, Rabu.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan desa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karangasem beserta jajarannya*. Hadir pula perwakilan dari *Inspektorat Kabupaten Karangasem*, *BPKAD Kabupaten Karangasem*, para *TAPM Kabupaten Karangasem*, serta *perwakilan desa dari masing-masing kecamatan* se-Kabupaten Karangasem.
Dalam sambutannya, Kadis DPMD Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa Perbub No. 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara non tunai melalui rekening kas desa. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern dan akuntabel.
"Dengan transaksi non tunai, semua aliran dana desa akan tercatat dengan jelas. Ini memudahkan pengawasan dari Inspektorat, BPKAD, dan TAPM, sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat desa," ujarnya.
Perwakilan dari Inspektorat dan BPKAD Karangasem pada kesempatan itu juga memberikan materi terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan berbasis digital. Sementara TAPM bertugas mendampingi desa dalam proses transisi menuju sistem pembayaran non tunai.
Para perwakilan desa menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap ada pendampingan teknis lanjutan agar implementasi di tingkat desa berjalan lancar, terutama terkait penggunaan aplikasi dan akses perbankan.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPMD Karangasem menargetkan seluruh desa di Kabupaten Karangasem dapat menerapkan transaksi non tunai secara penuh sebelum akhir tahun 2026.
---TAPM
ARTA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar