PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

DANA DESA (DDS) KABUPATEN KARANGASEM 2020–2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V209) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

PAGU REGULER DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

SALUR DANA DESA TAHAP I& II

CEK SALUR DANA DESA TAHUN 2026 TAHAP I & II
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

DATA KPM BLT DD 2026

DATA KPM BLT DD Tahun 2026

Minggu, 19 Juli 2026

Sosialisasi perbub 9 tahun 2026 transaksi non tunai

 



*DPMD Karangasem Gelar Sosialisasi Transaksi Non Tunai Sesuai Perbub No. 9 Tahun 2026*


*KARANGASEM* - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan desa, sesuai dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Karangasem, Rabu.


Sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan desa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut *Kepala Dinas DPMD Kabupaten Karangasem beserta jajarannya*. Hadir pula perwakilan dari *Inspektorat Kabupaten Karangasem*, *BPKAD Kabupaten Karangasem*, para *TAPM Kabupaten Karangasem*, serta *perwakilan desa dari masing-masing kecamatan* se-Kabupaten Karangasem.


Dalam sambutannya, Kadis DPMD Kabupaten Karangasem menyampaikan bahwa Perbub No. 9 Tahun 2026 mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara non tunai melalui rekening kas desa. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern dan akuntabel.


"Dengan transaksi non tunai, semua aliran dana desa akan tercatat dengan jelas. Ini memudahkan pengawasan dari Inspektorat, BPKAD, dan TAPM, sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat desa," ujarnya.


Perwakilan dari Inspektorat dan BPKAD Karangasem pada kesempatan itu juga memberikan materi terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan keuangan berbasis digital. Sementara TAPM bertugas mendampingi desa dalam proses transisi menuju sistem pembayaran non tunai.


Para perwakilan desa menyambut baik kebijakan ini. Mereka berharap ada pendampingan teknis lanjutan agar implementasi di tingkat desa berjalan lancar, terutama terkait penggunaan aplikasi dan akses perbankan.


Dengan adanya sosialisasi ini, DPMD Karangasem menargetkan seluruh desa di Kabupaten Karangasem dapat menerapkan transaksi non tunai secara penuh sebelum akhir tahun 2026.


---TAPM

ARTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bendera Merah Putih Klik Mars Desa