PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030
DANA DESA (DDS) KABUPATEN KARANGASEM 2020–2030
Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.
REALISASI DANA DESA 2025
REALISASI DANA DESA TAHUN 2025
B L T
KETAHANAN PANGAN
STUNTING
PERUBAHAN IKLIM
POTENSI&UNGGULAN DESA
PEMANFAATAN TI
PKTD
NONEARMARK
Pencarian
LIVE
PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026
SALUR DANA DESA TAHAP I& II
DATA KPM BLT DD 2026
DATA KPM BLT DD Tahun 2026
Kamis, 10 September 2026
Kemendes Kolaborasi Dengan TNI Membangun Desa | Kabar Siang
Rabu, 22 Juli 2026
Berita Pelaksanaan Cluster Revisi Data Pemeringkatan BUM Desa dan BUM Desa Bersama Kecamatan Selat
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dari 5 BUM Desa, yaitu:
- BUM Desa Amertha Buana
- BUM Desa Peringsari
- BUM Desa Muncan
- BUM Desa Selat
- BUM Desa Sebudi
Selama pelaksanaan kegiatan, seluruh BUM Desa yang hadir berhasil menyelesaikan proses revisi data pemeringkatan dan telah melakukan pengajuan pemeringkatan melalui aplikasi resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada laman https://bumdes.kemendesa.go.id/pemeringkatan/.
Sementara itu, terdapat 3 BUM Desa yang berhalangan hadir pada kegiatan tersebut. Untuk memastikan seluruh BUM Desa di Kecamatan Selat dapat menyelesaikan kewajibannya, proses pendampingan tetap dilakukan secara intensif melalui Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Selat, serta dimonitor langsung oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem.
Sebagai bentuk komitmen percepatan penyelesaian pemeringkatan, tim pendamping juga melaksanakan fasilitasi secara langsung dengan mengunjungi desa-desa maupun melakukan pendampingan di tingkat kecamatan bagi BUM Desa yang belum menyelesaikan revisi data.
Hingga informasi ini disampaikan, masih terdapat 3 BUM Desa di Kecamatan Selat yang belum menyelesaikan revisi data pemeringkatan. Diharapkan kedua BUM Desa tersebut dapat segera menuntaskan proses revisi dan melakukan pengajuan pemeringkatan sehingga seluruh BUM Desa di Kecamatan Selat dapat terdata dan mengikuti proses pemeringkatan secara lengkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jumat, 17 April 2026
Panen Perdana Berhasil, BUMDesa Sejahtera Bersama Talibeng Siap Produksi Beras Desa
Talibeng – Upaya meningkatkan ketahanan pangan desa terus dilakukan oleh BUMDesa Sejahtera Bersama Talibeng , yang berlokasi di Desa Talibeng , Kecamatan Sidemen . Melalui unit usaha ketahanan pangan, BUMDes menjalankan kegiatan pertanian padi dengan sistem kontrak lahan dan kerja sama bersama petani lokal.
Program ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan pangan di tingkat desa sekaligus meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan petani. Dalam pelaksanaannya, BUMDes melakukan pengelolaan lahan pertanian mulai dari tahap pengolahan tanah, penanaman, pemeliharaan, hingga panen.
Saat ini, BUMDesa Sejahtera Bersama Talibeng telah berhasil melaksanakan panen padi dari lahan yang dikelola. Hasil panen berupa gabah sedang dipersiapkan untuk memasuki tahap pengolahan menjadi beras. Beras hasil produksinya sendiri nantinya akan dipasarkan melalui unit usaha BUMDes untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.
Perbekel Desa Talibeng, I Ketut Mudiasa , menyampaikan harapannya agar BUMDesa Sejahtera Bersama Talibeng dapat terus berkembang dan menjadi penggerak utama dalam mewujudkan kemandirian desa. Menurut beliau, keberadaan BUMDes dengan berbagai unit usaha yang dikelola diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.
“Kami berharap BUMDesa Sejahtera Bersama Talibeng dapat terus berkembang menuju kemandirian desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui berbagai unit usaha yang dikelola,” ujar Perbekel Desa Talibeng.
Program ketahanan pangan ini diharapkan menjadi salah satu contoh pengelolaan unit usaha desa yang produktif, inovatif, serta mampu memperkuat perekonomian masyarakat Desa Talibeng secara berkelanjutan. 🌾
Rabu, 08 April 2026
Pemerinkatan BUMDesa 2026 di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, telah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026. Acara ini difasilitasi oleh Tim Pendamping Desa (TPP) dan dihadiri oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) PIC BUMDesa, I Kadek Sumadiarta, serta TAPM Kabupaten Karangasem, I Putu Arta Negara.
Turut juga hadir PD I Nengah Rumania, Made Purna Wisma, dan PLD I Nengah Suantara serta Ni Luh Krisna Putri. Peserta yang hadir berasal dari BUMDesa/BUMDesa Bersama se-Kecamatan Kubu. Tujuan dari pemeringkatan ini adalah untuk menilai kinerja BUMDesa dan meningkatkan kualitas pengelolaan BUMDesa.
Pemerinkatan BUMDesa ini merupakan proses penting untuk menilai kinerja BUMDesa, pengembangan usaha, dan kontribusi terhadap perekonomian desa [1].
BUMDesa/BUMDesa Bersama sendiri telah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan perekonomian desa melalui berbagai program dan kegiatan. Dengan adanya pemeringkatan ini, diharapkan BUMDesa/BUMDesa Bersama dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.
Rabu, 29 Oktober 2025
Musyawarah Desa Khusus KopDes Merah Putih Bebandem
Bebandem, 29 Oktober 2025 - BPD dengan difasilitasi
Pemerintah Desa Bebandem melaksanakan
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyetujui pembiayaan
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Musyawarah ini sangat penting karena akan
menentukan arah pengembangan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Unsur
Dinas Koperasi, Camat Bebandem, TAPM Kabupaten, Perbekel dan Perangkat Desa,
BPD, Pengurus dan Pengawas KDMP serta tokoh masyarakat di Desa Bebandem
Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah bagi masyarakat desa untuk bekerja sama dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Pembiayaan KDMP memerlukan persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musdesus.
Musdesus ini bertujuan untuk:
- Membahas dan menyetujui proposal rencana bisnis
KDMP
- Menentukan besaran pinjaman dan dukungan
pengembalian pinjaman
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan desa
- Melakukan kajian proposal bisnis KDMP
- Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pinjaman
pokok dan bunga
- Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk melakukan penempatan Dana Desa pada rekening pembayaran pinjaman
KDMP akan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebesar minimal 20% dari keuntungan bersih usaha. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pelaksanaan Musdesus ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Bebandem
Penulis
Sugiarta5107
Senin, 20 Oktober 2025
Pada hari Senin, 20 Oktober 2025 bertempat di kantor Desa Ban, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang dana jaminan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah dilaksanakan, dengan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. TAPM PT Arta Negara, sebagai pendamping Kopdes, IKM Suliadnyana, Perbekel IGD Tamu Sugiantara, dan BPD I Nengah Masa, memberikan pandangan dan informasi penting terkait penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes.
Dalam Musdesus tersebut, dibahas bahwa 30% dari total dana desa dapat digunakan sebagai jaminan pokok pinjaman bagi Kopdes Merah Putih, dengan pembiayaan yang bisa diajukan hingga Rp 3 miliar dan suku bunga 6%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
TAPM PT Arta Negara menjelaskan bahwa model usaha Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan tidak menimbulkan risiko gagal bayar, sehingga dana desa tetap aman. IKM Suliadnyana menambahkan bahwa perencanaan usaha yang cermat dan terencana sangat penting untuk menghindari risiko gagal bayar.
Perbekel IGD Tamu Sugiantara menekankan pentingnya musyawarah desa dalam memutuskan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes. Sementara itu, BPD I Nengah Masa berharap bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa. Hasil Musyawarah Desa Khusus bahwa Kopdes Desa Ban belum mampu memaparkan kelayakan usaha dan kelengkapan dokumen administrasi sehingga musyawarah desa khusus menyepakati bahwa Desa Ban menyepakati belum memberiku dukungan dana pengembalian pinjaman kepada koperasi desa merah putih dan akan di bahas kembali di tahun 2026.
Arta
Rabu, 15 Oktober 2025
*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*
Rabu, 15 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Kubu.
*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*
Desa Kubu - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). SE ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan KDMP.
Menurut SE tersebut, desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Kubu, diinstruksikan untuk segera melaksanakan Musdesus guna menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP. Dukungan ini dapat diberikan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
TAPM Kabupaten Karangasem I Putu Arta Negara, menyampaikan bahwa dengan adanya SE ini, desa dapat segera memberikan kepastian dukungan pendanaan bagi KDMP, sehingga KDMP dapat lebih cepat mengakses modal usaha dari bank. "Kami berharap dengan adanya SE ini, ekonomi desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujar Perbekel Desa Kubu I Gede Putu Ngurah Astawa.
Selain itu, KDMP juga diwajibkan untuk mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini akan dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya akan diputuskan melalui musyawarah desa.
Dengan adanya SE ini, Desa Kubu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem di pedesaan.
Arta.N


