Informasi Dana Desa 2025

INFO GRAFIK DANA DESA 2025

6.804.346.000
Kec.Rendang
9.852.775.000
Kec.Sidemen
10.992.158.000
Kec.Manggis
9.795.221.000
Kec.Karangasem
16.532.743.000
Kec.Abang
9.345.401.000
Kec.Bebandem
8.473.549.000
Kec.Selat
12.195.962.000
Kec.Kubu

Biru = Pagu Dana Desa 2025    Hijau = Penyaluran RKUN ke RKD

SALUR DANA DESA EARMARK dan NONEARMARK

SALUR DANA DESA dari RKUN ke RKD EARMARK dan NON EARMARK
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Seluruh TPP Kabupaten Karangasem saat ini fokus kegiatan pada update dan validasi data Realisasi Dana Desa Tahun 2025, sebagai dokumen Laporan Akhir Tahun 2025 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: TPP Kabupaten Karangasem belum menentukan kegiatan khusus untuk menyambut Tahun Baru 2026 📰 Agenda TPP: Seluruh TPP Kabupaten Karangasem saat ini fokus kegiatan pada update dan validasi data Realisasi Dana Desa Tahun 2025, sebagai dokumen Laporan Akhir Tahun 2025 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: TPP Kabupaten Karangasem belum menentukan kegiatan khusus untuk menyambut Tahun Baru 2026
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus KopDes Merah Putih Bebandem

 

Bebandem, 29 Oktober 2025 - BPD dengan difasilitasi Pemerintah Desa Bebandem  melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas dan menyetujui pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Musyawarah ini sangat penting karena akan menentukan arah pengembangan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Unsur Dinas Koperasi, Camat Bebandem, TAPM Kabupaten, Perbekel dan Perangkat Desa, BPD, Pengurus dan Pengawas KDMP serta tokoh masyarakat di Desa Bebandem

Koperasi Desa Merah Putih adalah wadah bagi masyarakat desa untuk bekerja sama dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Pembiayaan KDMP memerlukan persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musdesus.

Musdesus ini bertujuan untuk:

- Membahas dan menyetujui proposal rencana bisnis KDMP

- Menentukan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman

- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa

 Kepala Desa memiliki kewajiban untuk:

- Melakukan kajian proposal bisnis KDMP

- Mengkoordinasikan pembayaran angsuran pinjaman pokok dan bunga

- Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk melakukan penempatan Dana      Desa pada rekening pembayaran pinjaman

KDMP akan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebesar minimal 20% dari keuntungan bersih usaha. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pelaksanaan Musdesus ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Desa Bebandem

Penulis

Sugiarta5107

Senin, 20 Oktober 2025


 Pada hari Senin, 20 Oktober 2025 bertempat di kantor Desa Ban, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang dana jaminan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah dilaksanakan, dengan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. TAPM PT Arta Negara, sebagai pendamping Kopdes, IKM Suliadnyana, Perbekel IGD Tamu Sugiantara, dan BPD I Nengah Masa, memberikan pandangan dan informasi penting terkait penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes.


Dalam Musdesus tersebut, dibahas bahwa 30% dari total dana desa dapat digunakan sebagai jaminan pokok pinjaman bagi Kopdes Merah Putih, dengan pembiayaan yang bisa diajukan hingga Rp 3 miliar dan suku bunga 6%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.


TAPM PT Arta Negara menjelaskan bahwa model usaha Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan tidak menimbulkan risiko gagal bayar, sehingga dana desa tetap aman. IKM Suliadnyana menambahkan bahwa perencanaan usaha yang cermat dan terencana sangat penting untuk menghindari risiko gagal bayar.


Perbekel IGD Tamu Sugiantara menekankan pentingnya musyawarah desa dalam memutuskan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes. Sementara itu, BPD I Nengah Masa berharap bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa. Hasil Musyawarah Desa Khusus bahwa Kopdes Desa Ban belum mampu memaparkan kelayakan usaha dan kelengkapan dokumen administrasi sehingga musyawarah desa khusus menyepakati bahwa Desa Ban menyepakati belum memberiku dukungan dana pengembalian pinjaman kepada koperasi desa merah putih dan akan di bahas kembali di tahun 2026.

Arta

Rabu, 15 Oktober 2025

*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*

 Rabu, 15 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Kubu.

*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*

Desa Kubu - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). SE ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan KDMP.


Menurut SE tersebut, desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Kubu, diinstruksikan untuk segera melaksanakan Musdesus guna menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP. Dukungan ini dapat diberikan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.

TAPM Kabupaten Karangasem I Putu Arta Negara, menyampaikan bahwa dengan adanya SE ini, desa dapat segera memberikan kepastian dukungan pendanaan bagi KDMP, sehingga KDMP dapat lebih cepat mengakses modal usaha dari bank. "Kami berharap dengan adanya SE ini, ekonomi desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujar Perbekel Desa Kubu I Gede Putu Ngurah Astawa.

Selain itu, KDMP juga diwajibkan untuk mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini akan dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya akan diputuskan melalui musyawarah desa.

Dengan adanya SE ini, Desa Kubu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem di pedesaan.

Arta.N