Sidemen, 9 September 2025 – Pemerintah Kecamatan Sidemen melaksanakan Rapat Koordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Sidemen dalam rangka Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Penyusunan APBDes Induk Tahun 2026
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sidemen dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Desa beserta Kaur Perencanaan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Sidemen. Rapat tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan pemerintah daerah terhadap desa dalam hal perencanaan dan penganggaran pembangunan. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Camat Sidemen, yang hadir mewakili Camat Sidemen. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan agar seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. “Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh desa di Kecamatan Sidemen dapat menyusun APBDes dengan baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekcam Sidemen dalam sambutannya. Rapat koordinasi dipandu oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Sidemen, Ibu Ni Nengah Marini, SE, yang mengarahkan jalannya kegiatan dan menyampaikan langkah-langkah teknis dalam penyusunan APBDes. Sementara itu, TAPM Kabupaten Karangasem, I Komang Kutawaringin, dalam arahannya menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data dan aspirasi masyarakat desa agar setiap program yang dituangkan dalam APBDes dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga. “Setiap desa perlu memperkuat proses perencanaan berbasis data dan musyawarah. Dengan begitu, APBDes yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa,” ungkap I Komang Kutawaringin. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Sidemen berharap agar seluruh desa dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan menyusun rancangan perubahan dan rancangan APBDes induk sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sidemen dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Desa beserta Kaur Perencanaan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Sidemen. Rapat tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan pemerintah daerah terhadap desa dalam hal perencanaan dan penganggaran pembangunan. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Camat Sidemen, yang hadir mewakili Camat Sidemen. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan agar seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. “Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh desa di Kecamatan Sidemen dapat menyusun APBDes dengan baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekcam Sidemen dalam sambutannya. Rapat koordinasi dipandu oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Sidemen, Ibu Ni Nengah Marini, SE, yang mengarahkan jalannya kegiatan dan menyampaikan langkah-langkah teknis dalam penyusunan APBDes. Sementara itu, TAPM Kabupaten Karangasem, I Komang Kutawaringin, dalam arahannya menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data dan aspirasi masyarakat desa agar setiap program yang dituangkan dalam APBDes dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga. “Setiap desa perlu memperkuat proses perencanaan berbasis data dan musyawarah. Dengan begitu, APBDes yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa,” ungkap I Komang Kutawaringin. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Sidemen berharap agar seluruh desa dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan menyusun rancangan perubahan dan rancangan APBDes induk sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
👍
0
Suka


Tidak ada komentar:
Posting Komentar