PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

SALUR DANA DESA EARMARK dan NONEARMARK TA 2025

SALUR DANA DESA dari RKUN ke RKD EARMARK dan NON EARMARK TA 2025
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V208) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V208) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

Selasa, 09 September 2025

RAPAT KOORDINASI SEKDES SE-KECAMATAN SIDEMEN BAHAS PERUBAHAN APBDES 2025 DAN PENYUSUNAN APBDES INDUK 2026

Sidemen, 9 September 2025 – Pemerintah Kecamatan Sidemen melaksanakan Rapat Koordinasi Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kecamatan Sidemen dalam rangka Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Penyusunan APBDes Induk Tahun 2026
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Sidemen dan dihadiri oleh seluruh Sekretaris Desa beserta Kaur Perencanaan dari masing-masing desa di wilayah Kecamatan Sidemen. Rapat tersebut turut dihadiri dan didampingi oleh Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Karangasem, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan pemerintah daerah terhadap desa dalam hal perencanaan dan penganggaran pembangunan. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Sekretaris Camat Sidemen, yang hadir mewakili Camat Sidemen. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan agar seluruh proses perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. “Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memastikan seluruh desa di Kecamatan Sidemen dapat menyusun APBDes dengan baik, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekcam Sidemen dalam sambutannya. Rapat koordinasi dipandu oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Sidemen, Ibu Ni Nengah Marini, SE, yang mengarahkan jalannya kegiatan dan menyampaikan langkah-langkah teknis dalam penyusunan APBDes. Sementara itu, TAPM Kabupaten Karangasem, I Komang Kutawaringin, dalam arahannya menegaskan pentingnya perencanaan berbasis data dan aspirasi masyarakat desa agar setiap program yang dituangkan dalam APBDes dapat memberikan manfaat yang nyata bagi warga. “Setiap desa perlu memperkuat proses perencanaan berbasis data dan musyawarah. Dengan begitu, APBDes yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa,” ungkap I Komang Kutawaringin. Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Sidemen berharap agar seluruh desa dapat segera menindaklanjuti hasil pembahasan dengan menyusun rancangan perubahan dan rancangan APBDes induk sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan desa pada tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Penulis : Kutawaringin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar