Informasi Dana Desa 2025

INFO GRAFIK DANA DESA 2025

6.804.346.000
Kec.Rendang
9.852.775.000
Kec.Sidemen
10.992.158.000
Kec.Manggis
9.795.221.000
Kec.Karangasem
16.532.743.000
Kec.Abang
9.345.401.000
Kec.Bebandem
8.473.549.000
Kec.Selat
12.195.962.000
Kec.Kubu

Biru = Pagu Dana Desa 2025    Hijau = Penyaluran RKUN ke RKD

RENCANA PENGGUNAAN EARMARK dan NONEARMARK

RENCANA PENGGUNAAN EARMARK dan NON EARMARK
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

Pencarian

Senin, 20 Oktober 2025


 Pada hari Senin, 20 Oktober 2025 bertempat di kantor Desa Ban, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang dana jaminan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah dilaksanakan, dengan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. TAPM PT Arta Negara, sebagai pendamping Kopdes, IKM Suliadnyana, Perbekel IGD Tamu Sugiantara, dan BPD I Nengah Masa, memberikan pandangan dan informasi penting terkait penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes.


Dalam Musdesus tersebut, dibahas bahwa 30% dari total dana desa dapat digunakan sebagai jaminan pokok pinjaman bagi Kopdes Merah Putih, dengan pembiayaan yang bisa diajukan hingga Rp 3 miliar dan suku bunga 6%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.


TAPM PT Arta Negara menjelaskan bahwa model usaha Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan tidak menimbulkan risiko gagal bayar, sehingga dana desa tetap aman. IKM Suliadnyana menambahkan bahwa perencanaan usaha yang cermat dan terencana sangat penting untuk menghindari risiko gagal bayar.


Perbekel IGD Tamu Sugiantara menekankan pentingnya musyawarah desa dalam memutuskan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes. Sementara itu, BPD I Nengah Masa berharap bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa. Hasil Musyawarah Desa Khusus bahwa Kopdes Desa Ban belum mampu memaparkan kelayakan usaha dan kelengkapan dokumen administrasi sehingga musyawarah desa khusus menyepakati bahwa Desa Ban menyepakati belum memberiku dukungan dana pengembalian pinjaman kepada koperasi desa merah putih dan akan di bahas kembali di tahun 2026.

Arta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar