Rabu, 15 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Kubu.
*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*
Desa Kubu - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). SE ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan KDMP.
Menurut SE tersebut, desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Kubu, diinstruksikan untuk segera melaksanakan Musdesus guna menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP. Dukungan ini dapat diberikan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
TAPM Kabupaten Karangasem I Putu Arta Negara, menyampaikan bahwa dengan adanya SE ini, desa dapat segera memberikan kepastian dukungan pendanaan bagi KDMP, sehingga KDMP dapat lebih cepat mengakses modal usaha dari bank. "Kami berharap dengan adanya SE ini, ekonomi desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujar Perbekel Desa Kubu I Gede Putu Ngurah Astawa.
Selain itu, KDMP juga diwajibkan untuk mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini akan dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya akan diputuskan melalui musyawarah desa.
Dengan adanya SE ini, Desa Kubu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem di pedesaan.
Arta.N
Tidak ada komentar:
Posting Komentar