Informasi Dana Desa 2025

INFO GRAFIK DANA DESA 2025

6.804.346.000
Kec.Rendang
9.852.775.000
Kec.Sidemen
10.992.158.000
Kec.Manggis
9.795.221.000
Kec.Karangasem
16.532.743.000
Kec.Abang
9.345.401.000
Kec.Bebandem
8.473.549.000
Kec.Selat
12.195.962.000
Kec.Kubu

Biru = Pagu Dana Desa 2025    Hijau = Penyaluran RKUN ke RKD

RENCANA PENGGUNAAN EARMARK dan NONEARMARK

RENCANA PENGGUNAAN EARMARK dan NON EARMARK
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

Pencarian

Rabu, 22 Oktober 2025

Sinergi Kecamatan Selat, TPP Kemendesa, dan Bisnis Asisten dalam Penyamaan Persepsi KOPDES MP

Selat, 22 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Selat bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) serta Pendamping KOPDES MP (Bisnis Asisten) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) dan perencanaan desa di wilayah Kecamatan Selat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kayana Graha, Kantor Camat Selat, ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Camat Selat Nomor 005/357/Pelum/2025, dan dihadiri oleh Sekretaris Desa serta Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa se-Kecamatan Selat.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam menindaklanjuti Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 serta pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KOPDES MP, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Camat Selat dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergisitas pendampingan antara Pemerintah Kecamatan Selat, TPP Kemendesa, dan Pendamping KOPDES MP (Bisnis Asisten).

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan langkah dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa serta integrasi program KOPDES MP ke dalam perencanaan pembangunan desa.

“Pendampingan yang terkoordinasi akan meminimalisir perbedaan persepsi dan memperkuat peran KOPDES MP sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujar Camat Selat dalam sambutannya.

Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) merupakan lembaga ekonomi desa yang berfungsi untuk mendorong kemandirian dan produktivitas masyarakat melalui pengelolaan usaha berbasis potensi lokal.
Melalui pendampingan dari Bisnis Asisten sebagai Pendamping KOPDES MP, pemerintah desa memperoleh bimbingan teknis dan manajerial dalam pengelolaan koperasi, administrasi keuangan, serta strategi pengembangan usaha produktif di tingkat desa.

Pendamping TPP Kemendesa dan Bisnis Asisten juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan desa, agar pelaksanaan program KOPDES MP berjalan searah dengan prioritas pembangunan desa dan kebijakan nasional.

Melalui kegiatan penyamaan persepsi ini, Pemerintah Kecamatan Selat, TPP Kemendesa, dan Pendamping KOPDES MP (Bisnis Asisten) berkomitmen untuk membangun sinergi pendampingan yang kuat, transparan, dan berkelanjutan.

Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan Musdesus KOPDES MP serta penyesuaian APBDes Tahun 2025 sesuai arahan Kementerian Desa PDTT.

Dengan adanya kesamaan persepsi, koordinasi yang efektif, dan pendampingan yang sinergis, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) mampu menjadi pilar utama penggerak ekonomi desa dan memperkuat kemandirian masyarakat menuju desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.

Senin, 20 Oktober 2025


 Pada hari Senin, 20 Oktober 2025 bertempat di kantor Desa Ban, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tentang dana jaminan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah dilaksanakan, dengan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. TAPM PT Arta Negara, sebagai pendamping Kopdes, IKM Suliadnyana, Perbekel IGD Tamu Sugiantara, dan BPD I Nengah Masa, memberikan pandangan dan informasi penting terkait penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes.


Dalam Musdesus tersebut, dibahas bahwa 30% dari total dana desa dapat digunakan sebagai jaminan pokok pinjaman bagi Kopdes Merah Putih, dengan pembiayaan yang bisa diajukan hingga Rp 3 miliar dan suku bunga 6%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.


TAPM PT Arta Negara menjelaskan bahwa model usaha Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan tidak menimbulkan risiko gagal bayar, sehingga dana desa tetap aman. IKM Suliadnyana menambahkan bahwa perencanaan usaha yang cermat dan terencana sangat penting untuk menghindari risiko gagal bayar.


Perbekel IGD Tamu Sugiantara menekankan pentingnya musyawarah desa dalam memutuskan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes. Sementara itu, BPD I Nengah Masa berharap bahwa Kopdes Merah Putih dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa. Hasil Musyawarah Desa Khusus bahwa Kopdes Desa Ban belum mampu memaparkan kelayakan usaha dan kelengkapan dokumen administrasi sehingga musyawarah desa khusus menyepakati bahwa Desa Ban menyepakati belum memberiku dukungan dana pengembalian pinjaman kepada koperasi desa merah putih dan akan di bahas kembali di tahun 2026.

Arta

Rabu, 15 Oktober 2025

*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*

 Rabu, 15 Oktober 2025 bertempat di Kantor Desa Kubu.

*Desa Kubu Terima Informasi Penting tentang Koperasi Desa Merah Putih*

Desa Kubu - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). SE ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi desa melalui penguatan KDMP.


Menurut SE tersebut, desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk Desa Kubu, diinstruksikan untuk segera melaksanakan Musdesus guna menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP. Dukungan ini dapat diberikan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun.

TAPM Kabupaten Karangasem I Putu Arta Negara, menyampaikan bahwa dengan adanya SE ini, desa dapat segera memberikan kepastian dukungan pendanaan bagi KDMP, sehingga KDMP dapat lebih cepat mengakses modal usaha dari bank. "Kami berharap dengan adanya SE ini, ekonomi desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," ujar Perbekel Desa Kubu I Gede Putu Ngurah Astawa.

Selain itu, KDMP juga diwajibkan untuk mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini akan dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya akan diputuskan melalui musyawarah desa.

Dengan adanya SE ini, Desa Kubu diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem di pedesaan.

Arta.N

Kamis, 09 Oktober 2025

IST Pembuatan Blogspot, PIC Media Kabupaten Karangasem Wujudkan Langkah Nyata Menuju Desa Digital

 

Amlapura, 10 Oktober 2025 —, seluruh PD Masing-masing Kecamatan  di Kabupaten Karangasem mengikuti kegiatan In Service Training (IST) Pembuatan Blogspot yang dilaksanakan di Sekretariat Kabupaten Karangasem. Kegiatan berlangsung selama setengah hari  dengan suasana penuh semangat dan kolaboratif.

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Kprpprop Propinsi Bali Jero Kadek Suardika, memaparkan SE no 8 Tahun 2025 dan Kepmendesa no 294 tahun 2025. PIC Media Provinsi Bali, Adi Permadi yang menjelaskan tentang Blogspot serta tujuan penggunaannya sebagai media publikasi digital bagi pendamping desa. Dalam penjelasannya, Adi menekankan bahwa Blogspot dapat menjadi wadah dokumentasi, promosi, dan komunikasi efektif antarpendamping, sekaligus ruang berbagi cerita dan praktik baik dari berbagai wilayah di Kabupaten Karangasem.

Usai penjelasan, para peserta langsung mengikuti simulasi dan praktik pembuatan Blogspot. Masing-masing PD  Kabupaten Karangasemvmembuat blog TPP kecamatan dengan bimbingan langsung, mulai dari pengaturan tampilan, pembuatan konten, hingga publikasi posting pertama. Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan ide kreatif yang muncul dari peserta.

Menjelang akhir kegiatan, seluruh peserta menyusun rencana tindak lanjut untuk memberikan pelatihan serupa kepada para PLD  (pendamping Lokal Desa) di tiap-tiap Kecamatan. Setelah sesi IST selesai, dilanjutkan dengan kegiatan penautan blogspot kabupaten ke blogspot Kecamatan, yang nantinya akan diikuti oleh penautan blogspot kecamatan ke blog Desa. Pada tahap selanjutnya, pendamping desa akan memfasilitasi desa-desa, khususnya yang belum memiliki website, untuk membuat blogspot sebagai sarana publikasi. Setiap blog desa akan dihubungkan ke blog kecamatan, sehingga terbentuk jejaring digital yang saling terintegrasi dari tingkat desa hingga provinsi.

Mengakhiri kegiatan, seluruh peserta mengikrarkan semangat bersama:

“Mari wujudkan Desa Digital, di mana melalui Blogspot setiap desa memiliki jendela digital untuk berbagi cerita, potensi, dan kemajuan.”

Langkah ini menjadi simbol kecil namun signifikan menuju desa yang lebih terbuka, informatif, dan partisipatif dalam era digital.

Penulis

Arta