PAGU DANA DESA KE DESA TAHUN 2020 - 2030

Keterangan: Grafik data Dana Desa Ke Desa dari tahun 2020–2030.

SALUR DANA DESA EARMARK dan NONEARMARK TA 2025

SALUR DANA DESA dari RKUN ke RKD EARMARK dan NON EARMARK TA 2025
BLT Desa
(maks 15%)
Ketahanan Pangan
(min 20%)
Stunting Perubahan Iklim Potensi &
keunggulan desa
Pemanfaatan TI PKTD Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya
(Prioritas Lainnya/NON EARMARK)
0 0 0 0 0 0 0 0

REALISASI DANA DESA 2025

REALISASI DANA DESA TAHUN 2025

B L T

0

KETAHANAN PANGAN

0

STUNTING

0

PERUBAHAN IKLIM

0

POTENSI&UNGGULAN DESA

0

PEMANFAATAN TI

0

PKTD

0

NONEARMARK

0

Pencarian

LIVE

INFO KITA
📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V208) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem. 📰 Agenda TPP: Terbitnya PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026, menjadi fokus pendampingan juga bagi TPP Kabupaten Karangasem dalam mengawal perencanaan dan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 ◆◆◆ 📢 BUMDes: Penyertaan Modal Desa untuk Ketahanan ke BUMDesa setelah Perubahan APBDes 2025, tidak menyurutkan semangat BUMDes untuk mengimplementasikan di penghujung Tahun 2025 ◆◆◆ 🚨 Info: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem sudah menyampaikan Aplikasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2026 dan sudah online (Sisekudes V208) kepada seluruh desa di Kabupaten karangasem.

PAGU DANA DESA PER DESA TAHUN 2026

DANA DESA TAHUN 2026
Kecamatan
Desa
Rp 0,-

Rabu, 22 Oktober 2025

Sinergi Kecamatan Selat, TPP Kemendesa, dan Bisnis Asisten dalam Penyamaan Persepsi KOPDES MP

Selat, 22 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Selat bersama Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) serta Pendamping KOPDES MP (Bisnis Asisten) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) dan perencanaan desa di wilayah Kecamatan Selat.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kayana Graha, Kantor Camat Selat, ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Camat Selat Nomor 005/357/Pelum/2025, dan dihadiri oleh Sekretaris Desa serta Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa se-Kecamatan Selat.

Rapat tersebut bertujuan untuk menyatukan pemahaman dalam menindaklanjuti Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 serta pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KOPDES MP, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDT Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Camat Selat dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergisitas pendampingan antara Pemerintah Kecamatan Selat, TPP Kemendesa, dan Pendamping KOPDES MP (Bisnis Asisten).

Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan langkah dalam penguatan kelembagaan ekonomi desa serta integrasi program KOPDES MP ke dalam perencanaan pembangunan desa.

“Pendampingan yang terkoordinasi akan meminimalisir perbedaan persepsi dan memperkuat peran KOPDES MP sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” ujar Camat Selat dalam sambutannya.

Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) merupakan lembaga ekonomi desa yang berfungsi untuk mendorong kemandirian dan produktivitas masyarakat melalui pengelolaan usaha berbasis potensi lokal.
Melalui pendampingan dari Bisnis Asisten sebagai Pendamping KOPDES MP, pemerintah desa memperoleh bimbingan teknis dan manajerial dalam pengelolaan koperasi, administrasi keuangan, serta strategi pengembangan usaha produktif di tingkat desa.

Pendamping TPP Kemendesa dan Bisnis Asisten juga menegaskan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan desa, agar pelaksanaan program KOPDES MP berjalan searah dengan prioritas pembangunan desa dan kebijakan nasional.

Melalui kegiatan penyamaan persepsi ini, Pemerintah Kecamatan Selat, TPP Kemendesa, dan Pendamping KOPDES MP (Bisnis Asisten) berkomitmen untuk membangun sinergi pendampingan yang kuat, transparan, dan berkelanjutan.

Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung pelaksanaan Musdesus KOPDES MP serta penyesuaian APBDes Tahun 2025 sesuai arahan Kementerian Desa PDTT.

Dengan adanya kesamaan persepsi, koordinasi yang efektif, dan pendampingan yang sinergis, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES MP) mampu menjadi pilar utama penggerak ekonomi desa dan memperkuat kemandirian masyarakat menuju desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar